Berita

DKPP Bakal Bahas Dugaan Pelanggaran KPU RI Terkait Keterwakilan Perempuan

0

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memeriksa Ketua dan Anggota KPU RI dalam perkara keterwakilan perempuan dalam pemilu. Perkara Nomor 214-PKE-DKPP/IX/2024 KPU diduga tidak menindaklanjuti Putusan Bawaslu RI Nomor tanggal 29 November 2023 dan tidak melakukan perbaikan terhadap tata cara, prosedur dan mekanisme keterwakilan perempuan dalam politik, sehingga terdapat Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPRD Provinsi Gorontalo di daerah pemilihan (Dapil) 6.

“Perkara tersebut akan diperiksa dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP,” tulis DKPP melalui keterangan resmi (22/10).

Perkara tersebut akan diperiksa pada 23 Oktober 2024, yang diadukan oleh Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP). Dalam petitumnya, KMPKP memohon untuk mengabulkan pengaduan, serta menyatakan teradu melakukan kode etik berat, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dan sanksi keras terakhir, serta memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan.

Agenda sidang mendatang bertujuan untuk mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait. Pihak yang akan dihadirkan di antaranya adalah Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro, Komisioner Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Siti Aminah Tardi, dan Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini. []

Kesiapan Logistik Pilkada Capai 60 Persen, KPU Pastikan Distribusi Tepat Waktu

Previous article

Komnas HAM Tegaskan KPU Harus Penuhi Kewajiban Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita