Pengawasan dana kampanye pemilu dinilai masih menyisakan sejumlah celah, terutama dari praktik penggalangan dana melalui jaringan informal yang tidak tercatat dalam sistem pelaporan resmi. Kondisi ini mendorong munculnya usulan pembentukan lembaga khusus yang menangani pengawasan dan penegakan aturan dana kampanye di luar Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Harus ada lembaga yang khusus menangani ini,” kata Mantan Ketua KPU RI Ramlan Surbakti dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR di Senayan, Jakarta, (2/6).
Ramlan menilai, salah satu persoalan utama terletak pada aktivitas tim informal di luar struktur resmi kampanye. Ia menyebut dana yang dihimpun melalui jalur tersebut kerap tidak dilaporkan, bahkan berpotensi melebihi dana yang tercatat secara resmi.
“Ada mekanisme informal dalam penggalangan dana itu, biasanya dalam pemilihan presiden atau kepala daerah, ini harus diatur,” jelasnya.
Menurut Ramlan, kondisi ini menunjukkan perlunya revisi Undang-Undang Pemilu, khususnya untuk memperluas kewajiban pelaporan agar mencakup seluruh bentuk penggalangan dana, baik formal maupun informal.
“Jadi semua kegiatan formal atau informal, resmi atau tidak resmi, dalam penggalangan dana ini wajib dilaporkan,” tegasnya.
Ia juga mencontohkan praktik di sejumlah negara demokrasi. Di Amerika Serikat terdapat lembaga khusus yang fokus menegakkan aturan dana kampanye, sementara di Inggris fungsi tersebut dijalankan oleh komisi pemilu. Ramlan menilai model tersebut lebih efektif dalam memastikan transparansi, termasuk dalam penindakan pelanggaran pendanaan politik.
Meski demikian, ia mengatakan tidak tepat jika KPU sekaligus diberi mandat untuk menegakkan aturan dana kampanye. Menurutnya, hal itu berisiko mengganggu fungsi utama KPU sebagai penyelenggara pemilu.
“Kalau itu diberikan tugasnya kepada KPU bisa jadi tugas utamanya malah terhalang,” katanya.
Sebagai alternatif, Ramlan mengusulkan agar KPU dapat diberi kewenangan untuk membentuk lembaga khusus tersebut, namun dengan syarat lembaga itu tetap independen dalam fungsi dan pengambilan keputusannya. []









Comments