Komisi II DPR RI menegaskan rencana perbaikan Undang-Undang (UU) Pemilu harus menjadi momentum penting membenahi sistem demokrasi dan secara mendasar. Pemilu tidak boleh hanya dipandang sebagai mekanisme pergantian kekuasaan setiap lima tahun, tetapi juga perbaikan regulasi untuk menciptakan ekosistem politik yang mampu melahirkan pemimpin yang berjiwa negarawan.
“Pemilu harus menjadi instrumen untuk memperkuat demokrasi, memperkuat representasi rakyat, dan melahirkan pemimpin-pemimpin yang berkompeten, berintegritas, serta berkualitas. Kita membutuhkan lebih banyak negarawan yang mampu membawa Indonesia menjadi negara maju,” ujar Anggota Komisi II DPR RI, Jazuli Juwaini di Gedung Senayan (2/6).
Anggota DPR RI Fraksi PKS itu mengingatkan bahwa reformasi politik di Indonesia telah berjalan hampir tiga dekade. Namun transformasi sistem politik dan ketatanegaraan belum sepenuhnya mampu mendorong lompatan besar bagi kemajuan bangsa.
“Karena itu, reformasi sistem pemilu dan kepartaian perlu terus dikaji secara serius,” ujarnya.
Menurut Jazuli, apabila sistem yang ada belum optimal dalam melahirkan pemimpin yang mengutamakan kepentingan publik, maka perbaikan regulasi menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditunda. Untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas, Jazuli menyebut ada tiga unsur utama yang harus berjalan selaras, yakni partai politik dan kandidat dengan menghadirkan kader terbaik yang memiliki kompetensi, integritas, dan visi kebangsaan yang kuat.
Kemudian masyarakat pemilih, menentukan pilihan berdasarkan kapasitas, rekam jejak, dan gagasan, bukan karena pertimbangan pragmatis. Dan dari sisi penyelenggara Pemilu: KPU, Bawaslu, dan DKPP harus bekerja secara profesional, independen, jujur, serta menjaga kepercayaan publik.
DPR berharap revisi UU Pemilu tidak hanya memperbaiki aspek teknis penyelenggaraan, tetapi juga memperkuat kualitas demokrasi dalam jangka panjang. Saat ini Komisi II DPR RI tengah menyerap berbagai masukan dari pakar, akademisi, dan beberapa tokoh untuk merancang sistem pemilu yang lebih kuat dan efektif. Langkah tersebut dilakukan melalui audiensi dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah pengamat politik senior, di antaranya Prof. Dr. Siti Zuhro dan Prof. Dr. Ramlan Surbakti. []











Comments