Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dinilai tidak lagi memiliki banyak waktu untuk ditunda. Selain harus menjadi dasar hukum bagi penyelenggaraan Pemilu 2029, revisi UU Pemilu juga perlu segera diselesaikan agar tidak mengganggu proses seleksi penyelenggara pemilu dan memberikan ruang yang memadai bagi evaluasi regulasi.
Peneliti Themis Indonesia, Kafin Muhammad, menilai persoalan paling mendesak dalam pembahasan RUU Pemilu saat ini adalah keterbatasan waktu. Menurutnya, penundaan pembahasan revisi UU Pemilu berpotensi mengganggu sejumlah tahapan penting menuju Pemilu 2029, termasuk proses seleksi penyelenggara pemilu baru yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Waktu yang semakin mepet, sekitar bulan Oktober kita harus segera melaksanakan pemilihan komisioner baru untuk masa bakti berikutnya,” ujar Kafin dalam diskusi bertajuk Awal Mula Kecurangan Pemilu 2029: Mempermainkan Waktu Revisi UU Pemilu, di Jakarta, (8/6).
Kafin menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Pemilu, tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai sekitar 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Dengan demikian, tahapan Pemilu 2029 diperkirakan akan dimulai pada Juni 2027.
Ia juga mengingatkan, semakin lama pembahasan RUU Pemilu ditunda, semakin sempit pula ruang untuk mengevaluasi berbagai ketentuan yang dinilai bermasalah. Kondisi tersebut juga akan membatasi waktu untuk mengajukan pengujian pasal-pasal ke Mahkamah Konstitusi (MK) maupun melakukan penyesuaian terhadap berbagai regulasi teknis penyelenggaraan pemilu.
“Waktu juga merupakan elemen yang sangat fundamental dalam penyelenggaraan pemilu. Kondisi ditundanya pembahasan RUU Pemilu itu hanya mempersempit ruang evaluasi, pengujian-pengujian pasal-pasal bermasalah kepada MK dan penyesuaian-penyesuaian regulasi untuk diterapkan di peraturan-peraturan baru,” ungkapnya.
Themis Indonesia juga menekankan pentingnya penerapan prinsip meaningful participation atau partisipasi bermakna dalam proses pembentukan undang-undang. Prinsip tersebut merujuk pada Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 mengenai Undang-Undang Cipta Kerja yang kemudian diadopsi dalam Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Ia menambahkan, kegagalan memenuhi syarat formil tersebut dapat berujung pada pembatalan undang-undang. Karena itu, penundaan pembahasan RUU Pemilu dinilai semakin memperbesar risiko terjadinya cacat prosedural dalam pembentukannya.
“Sampai hari ini belum ada ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan karena pembahasannya sendiri belum dimulai,” katanya. []










Comments