Pakar hukum tata negara, Feri Amsari, menilai lambannya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat. Menurutnya, pembahruu pemiluasan yang terus diulur hingga mendekati tahapan Pemilu 2029 justru berpotensi mengganggu kesiapan penyelenggara maupun peserta pemilu dalam menyesuaikan diri dengan aturan baru.
Feri mengatakan, pembahasan regulasi pemilu seharusnya dilakukan sejak dini agar seluruh pihak memiliki waktu yang cukup untuk memahami dan mempersiapkan pelaksanaannya. Sebaliknya, jika pembahasan terus ditunda, maka ruang untuk melakukan penyesuaian akan semakin sempit.
“Jangan-jangan pembahasan yang lambat ini bagian dari upaya mencurangi penyelenggaraan pemilu itu sendiri. Makin mendekati 2029, makin sulit semua pihak mempersiapkan diri terhadap aturan main yang baru,” kata Feri dalam diskusi bertajuk “Penundaan Revisi UU Pemilu dan Ancaman Pembangkangan Konstitusi” di Jakarta, (28/6).
Ia menilai, keterlambatan tersebut bukan sekadar persoalan teknis legislasi, tetapi dapat memunculkan dugaan adanya kepentingan tertentu di balik lambannya proses pembahasan. Kondisi itu dinilai berpotensi mengurangi kepastian hukum sekaligus mengganggu kualitas penyelenggaraan pemilu.
Lebih lanjut, Feri mengingatkan bahwa penundaan pembahasan UU Pemilu berpotensi membuka ruang bagi terjadinya rekayasa terhadap hasil pemilu di masa mendatang.
“Kalau pembahasan undang-undang diulur-ulur, maka mengulur-ulur waktu pembahasan Undang-Undang Pemilu adalah bagian dari kecurangan pemilu itu sendiri untuk merekayasa hasil di kemudian hari,” ujarnya.
Karena itu, Feri mendorong agar pembahasan RUU Pemilu segera dipercepat sehingga seluruh perubahan aturan dapat diselesaikan jauh sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai. Menurutnya, kepastian regulasi menjadi prasyarat penting untuk menjamin penyelenggaraan pemilu yang demokratis, adil, dan berintegritas.










Comments