Berita

Putusan MK Ubah Fondasi Pemilu, Namun Revisi UU Pemilu Belum Bergerak

0

Pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti. Hingga pertengahan 2026, belum ada langkah konkret untuk memulai pembahasan, padahal sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah desain penyelenggaraan pemilu menuntut segera adanya penyesuaian regulasi.

Peneliti Kepemiluan Khoirunnisa Nur Agustyati menilai perdebatan yang muncul sejauh ini masih berkutat pada siapa pihak yang akan memimpin pembahasan, apakah DPR atau pemerintah, sementara kesepakatan mengenai hal tersebut belum juga tercapai. Padahal, terdapat banyak isu penting dalam bidang kepemiluan yang mendesak untuk segera dibahas. Salah satunya ialah Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah yang dinilai telah mengubah pondasi utama dalam UU Pemilu dan UU Pilkada.

“Jadi, bisa dikatakan produk UU Pemilu sekarang itu dari dasarnya saja sudah tidak relevan lagi karena MK sudah memutuskan pemilunya menjadi pemilu nasional dan pemilu daerah,” ucapnya dalam diskusi bertajuk Awal Mula Kecurangan Pemilu 2029: Mempermainkan Waktu Revisi UU Pemilu, di Jakarta, (8/6).

Ia menambahkan, sejumlah putusan MK lainnya yang menyangkut desain sistem pemilu, presidential threshold, hingga parliamentary threshold, padahal seluruh isu tersebut sangat menentukan arah penyelenggaraan pemilu ke depan. Namun, hingga sekarang revisi UU Pemilu belum juga dimulai sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi menjadi bentuk penyimpangan yang dapat mencederai kualitas pemilu sejak awal proses pembentukannya.

“Jadi, penyimpangan bukan hanya soal politik uang, tapi sejak awal sudah terjadi pencederaan pemilu,” katanya.

Ninis juga mengingatkan pengalaman penyelenggaraan Pemilu 2024 yang pembahasan regulasinya dilakukan dalam waktu sempit. Dampaknya, KPU harus bergerak cepat menyusun berbagai aturan teknis turunan dengan waktu sosialisasi yang terbatas kepada penyelenggara di lapangan maupun masyarakat.

Ia memahami bahwa UU Pemilu merupakan produk politik yang sarat kepentingan partai politik. Meski demikian, menurutnya, putusan MK tetap harus dijadikan pedoman utama dalam menyusun revisi aturan pemilu. []

Komisi II DPR: Revisi UU Pemilu Harus Jadi Momentum Pembenahan Demokrasi

Previous article

Revisi UU Pemilu dan Hakikat Demokrasi

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita