Berita

Putusan MK Ubah Fondasi Pemilu, Namun Revisi UU Pemilu Belum Bergerak

0

Pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti. Hingga pertengahan 2026, belum ada langkah konkret untuk memulai pembahasan, padahal sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah desain penyelenggaraan pemilu menuntut segera adanya penyesuaian regulasi.

Peneliti Kepemiluan Khoirunnisa Nur Agustyati menilai perdebatan yang muncul sejauh ini masih berkutat pada siapa pihak yang akan memimpin pembahasan, apakah DPR atau pemerintah, sementara kesepakatan mengenai hal tersebut belum juga tercapai. Padahal, terdapat banyak isu penting dalam bidang kepemiluan yang mendesak untuk segera dibahas. Salah satunya ialah Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah yang dinilai telah mengubah pondasi utama dalam UU Pemilu dan UU Pilkada.

“Jadi, bisa dikatakan produk UU Pemilu sekarang itu dari dasarnya saja sudah tidak relevan lagi karena MK sudah memutuskan pemilunya menjadi pemilu nasional dan pemilu daerah,” ucapnya dalam diskusi bertajuk Awal Mula Kecurangan Pemilu 2029: Mempermainkan Waktu Revisi UU Pemilu, di Jakarta, (8/6).

Ia menambahkan, sejumlah putusan MK lainnya yang menyangkut desain sistem pemilu, presidential threshold, hingga parliamentary threshold, padahal seluruh isu tersebut sangat menentukan arah penyelenggaraan pemilu ke depan. Namun, hingga sekarang revisi UU Pemilu belum juga dimulai sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi menjadi bentuk penyimpangan yang dapat mencederai kualitas pemilu sejak awal proses pembentukannya.

“Jadi, penyimpangan bukan hanya soal politik uang, tapi sejak awal sudah terjadi pencederaan pemilu,” katanya.

Ninis juga mengingatkan pengalaman penyelenggaraan Pemilu 2024 yang pembahasan regulasinya dilakukan dalam waktu sempit. Dampaknya, KPU harus bergerak cepat menyusun berbagai aturan teknis turunan dengan waktu sosialisasi yang terbatas kepada penyelenggara di lapangan maupun masyarakat.

Ia memahami bahwa UU Pemilu merupakan produk politik yang sarat kepentingan partai politik. Meski demikian, menurutnya, putusan MK tetap harus dijadikan pedoman utama dalam menyusun revisi aturan pemilu. []

AJID FUAD MUZAKI
Ajid Fuad Muzaki adalah seorang peneliti di Perludem, berfokus pada isu pemilu, demokrasi, tata kelola politik, dan media. Ia aktif melakukan penelitian, advokasi, analisis kebijakan, dan studi media tentang berbagai isu strategis yang berhubungan dengan pembangunan demokrasi.

    Komisi II DPR: Revisi UU Pemilu Harus Jadi Momentum Pembenahan Demokrasi

    Previous article

    Revisi UU Pemilu dan Hakikat Demokrasi

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita