Berita

Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Draf Revisi UU HAM, Nilai Ruang Sipil Berpotensi Terancam

0

Koalisi masyarakat sipil menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap draf revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) yang tengah disusun Kementerian HAM. Meski mendukung pembaruan regulasi untuk memperkuat perlindungan dan pemenuhan HAM, koalisi menilai proses penyusunan maupun substansi rancangan undang-undang tersebut masih menyisakan berbagai persoalan mendasar.

Koalisi menilai revisi UU HAM yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 seharusnya menjadi momentum memperkuat sistem perlindungan HAM di Indonesia. Namun, hingga kini proses penyusunannya dinilai belum menjamin akses informasi yang memadai dan partisipasi publik yang bermakna. Dalam kajiannya, koalisi mengidentifikasi sedikitnya delapan isu krusial yang perlu mendapat perhatian sebelum rancangan tersebut dibahas lebih lanjut.

Koalisi mencatat terdapat sedikitnya tujuh pasal yang mengatur pembatasan hak dengan alasan keamanan nasional, ketertiban umum, moral publik, dan kepentingan umum. Menurut mereka, rumusan tersebut memang mengadopsi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (KIHSP), tetapi tidak mengintegrasikan prinsip pembatasan yang ketat sebagaimana diatur dalam Siracusa Principles.

“Akibatnya, frasa seperti “ketertiban umum”, “moral publik”, dan “keamanan nasional” dinilai berpotensi menjadi pasal karet yang dapat digunakan untuk membatasi kebebasan beragama, berekspresi, dan berkumpul,” jelas koalisi melalui pernyataan resmi tertulis (25/6). 

Catatan kedua, meskipun draf telah mengakui keberadaan pembela HAM dan memberikan perlindungan berupa hak imunitas dari tuntutan pidana maupun gugatan perdata yang sejalan dengan konsep Anti-SLAPP. Koalisi menilai perlindungan tersebut masih dibatasi oleh syarat “tanpa kekerasan” dan “itikad baik” yang dinilai subjektif dan rentan ditafsirkan secara sempit.

Selain itu, rancangan belum mengakomodasi kebutuhan khusus perempuan pembela HAM maupun pembela HAM lingkungan hidup yang menghadapi risiko kekerasan berbasis gender serta belum mengatur mekanisme perlindungan, pengaduan, mitigasi risiko, hingga pemulihan secara komprehensif. []

Diamnya Legislator, Ancaman bagi Demokrasi Pemilu

Previous article

Politik Perut 2029

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita