Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sebanyak 2.898 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa sepanjang 2019 hingga 2023. Jumlah tersebut berasal dari 1.189 kasus korupsi pengadaan barang dan jasa yang terjadi dalam kurun waktu tersebut.
Peneliti ICW, Erma Nuzulia Syifa, mengatakan mayoritas tersangka berasal dari kalangan penyelenggara negara, pihak swasta, kepala desa, hingga direktur dan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Data dari ICW menunjukkan bahwa sepanjang 2019 hingga 2023, terdapat 1.189 kasus korupsi pengadaan barang dan jasa, dengan 2.898 tersangka,” ujar Erma dalam konferensi pers di kantor ICW, Kalibata, Jakarta (11/6).
ICW mencatat terdapat sejumlah modus yang paling sering digunakan dalam praktik korupsi pengadaan barang dan jasa. Modus tersebut antara lain penyalahgunaan anggaran, proyek fiktif, penggelapan, dan penggelembungan harga atau mark up. Selain itu, ditemukan pula praktik penyalahgunaan wewenang, suap, pemotongan anggaran, hingga pungutan liar dalam proses pengadaan barang dan jasa. Dari keseluruhan kasus tersebut, jenis korupsi yang paling dominan adalah perkara yang menimbulkan kerugian keuangan negara. ICW mencatat terdapat 1.101 kasus dengan jenis korupsi tersebut.
“Jenis korupsi yang paling dominan adalah kerugian keuangan negara, yaitu sebanyak 1.101 kasus,” kata Erma.
Besarnya jumlah kasus dan tersangka tersebut menunjukkan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa masih menjadi salah satu titik rawan korupsi. Persoalan tidak hanya berkaitan dengan perilaku individu, tetapi juga dengan celah dalam tata kelola dan sistem pengadaan yang memungkinkan terjadinya penyimpangan.
Atas kondisi tersebut, ICW menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) belum menunjukkan perbaikan yang signifikan dalam mencegah korupsi. Regulasi baru tersebut belum menghadirkan perubahan kebijakan yang secara spesifik memperbaiki sistem pengadaan barang dan jasa yang selama ini memiliki berbagai celah penyimpangan.
“Perpres baru sampai saat ini belum ada perubahan kebijakan yang secara spesifik mengatur atau memperbaiki sistem yang ada,” ujar Erma.
Menurut ICW, diperlukan pembenahan regulasi sekaligus penguatan sistem pengadaan barang dan jasa untuk menutup celah korupsi. Perbaikan tersebut penting agar proses pengadaan tidak hanya berorientasi pada pemenuhan prosedur administratif, tetapi juga mampu mencegah penyalahgunaan anggaran dan memastikan penggunaan keuangan negara berlangsung transparan dan akuntabel. []











Comments