Komisi II DPR RI menargetkan penyusunan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu rampung pada Juni 2026. Sementara itu, seluruh proses pembahasan RUU tersebut ditargetkan selesai pada November 2026. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengatakan, penyusunan rancangan menjadi salah satu tahapan yang akan dikebut setelah masa persidangan berjalan.
“Ya setelah persidangan ini kita harapkan Juni kita sudah bisa selesailah drafnya. Juni itu sudah pembahasanlah. Rancangannya sebelum Juni lah,” kata Aria Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (20/1).
Aria mengatakan penyelesaian RUU Pemilu pada 2026 penting untuk memastikan aturan kepemiluan dapat disesuaikan dengan tahapan pemilu yang terus berjalan. Karena itu, Komisi II menargetkan seluruh pembahasan RUU tersebut telah rampung pada November 2026.
“Iya betul. Kan kita juga harus melihat tahapan pemilu. Tahapan pemilu kan berjalan, makanya 2026-nya harus selesai ini. Sampai akhir 2026 November itu semua selesai. November 2026,” ujarnya.
Saat ini, Komisi II masih berada pada tahap menyerap masukan dari berbagai pihak. Aria menyebut pihaknya telah menjadwalkan tiga kali rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada masa persidangan untuk menggali pandangan, terutama dari kalangan akademisi.
“Kita akan banyak belanja dulu. Mengundang untuk periode persidangan ini kita ada tiga kali. Tiga kali. Ini yang pertama RDPU. Betul-betul kita ingin menyerap dari kalangan akademisi terutama,” kata dia.
Aria menjelaskan, peluang untuk mengkodifikasi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada juga masih terbuka, kemungkinan tersebut dapat dibahas seiring dengan proses pendalaman materi RUU Pemilu. Namun, ia menegaskan bahwa secara formal Prolegnas Prioritas 2026 baru menugaskan DPR untuk merevisi UU Pemilu. Karena itu, Komisi II memilih untuk terlebih dahulu menyerap berbagai pandangan sebelum menentukan arah pembahasan.
“Kita normatif dulu ya, karena Prolegnas kemarin kan memang memasukkannya Undang-Undang Pemilu. Ini sebelum ada polemik loh ya,” ujar Aria.
Menurut dia, percepatan pembahasan diperlukan. Namun, perubahan terhadap Prolegnas tidak serta-merta dilakukan sebelum DPR memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai kebutuhan pembaruan regulasi kepemiluan. Ia menjelaskan, apabila dalam pembahasan RUU Pemilu kemudian dipilih pendekatan kodifikasi, Undang-Undang Pilkada berpeluang turut masuk dalam pembahasan.
“Karena Undang-Undang Pemilu kalau di dalamnya kemudian kita juga bicara kodifikasi, akan sangat dimungkinkan Undang-Undang Pilkada akan diikutsertakan terbahas,” ucapnya.
Meski demikian, Aria menegaskan Komisi II tidak dapat secara langsung memasukkan RUU Pilkada ke dalam pembahasan. Hal itu lantaran RUU Pilkada belum menjadi bagian dari penugasan dalam Prolegnas 2026. []











Comments