Liputan Khusus

Menata Ulang Pemilu: Dari Kodifikasi Aturan hingga Transformasi Digital

0

Gagasan kodifikasi Undang-Undang Pemilu mulai menemukan ruang perdebatan yang lebih luas. Pemerintah membuka peluang masyarakat sipil menyusun draf utuh kodifikasi yang dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembentukan regulasi baru. Di saat yang sama, kebutuhan kodifikasi juga didorong untuk menjawab kompleksitas perubahan hukum pemilu serta perkembangan teknologi dalam penyelenggaraan pemilu. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai keterlibatan masyarakat sipil diperlukan untuk merumuskan desain hukum pemilu yang lebih komprehensif.

“Jika perlu sampai satu draft bagaimana sebenarnya kodifikasi Undang-Undang Pemilu itu sendiri,” ujar Yusril dalam seminar bertajuk Transformasi Demokrasi Melalui Kodifikasi UU Pemilu di Jakarta (3/12)

Menurut Yusril, saat ini pemerintah dan DPR sama-sama tengah menyiapkan rancangan perubahan UU Pemilu. Kedua rancangan tersebut antara lain merujuk pada sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terutama mengenai ambang batas pencalonan dan pemisahan pemilu nasional dengan pemilu daerah. Kondisi tersebut membuat desain hukum pemilu terus mengalami perubahan. 

Yusril menyebut hampir seluruh aspek strategis kepemiluan pernah mengalami pembatalan atau perubahan melalui putusan MK, mulai dari syarat usia calon presiden dan wakil presiden, kampanye di tempat ibadah dan fasilitas pendidikan, persyaratan peserta pemilu DPD, daerah pemilihan, hingga verifikasi partai politik. Perubahan tersebut, kata dia, tidak hanya menimbulkan persoalan bagi penyelenggara pemilu, tetapi juga bagi peserta pemilu yang harus mengambil keputusan politik di tengah regulasi yang terus berkembang.

Lebih lanjut, Yusril juga menilai persoalan tersebut menunjukkan kebutuhan untuk menata kembali hukum pemilu dalam satu kerangka yang lebih sederhana dan terintegrasi. Menurutnya, aturan kepemiluan saat ini tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan beserta aturan turunannya. Kondisi itu berpotensi menimbulkan disharmoni dan multitafsir.

“Kita memerlukan pengkodifikasian terhadap berbagai naskah hukum yang tersebar di banyak peraturan perundangan,” ujarnya.

Bagi Yusril, pemilu memiliki posisi yang jauh lebih fundamental dibandingkan sekadar agenda politik lima tahunan. Pemilu merupakan instrumen kedaulatan rakyat sekaligus mekanisme konstitusional untuk memastikan kekuasaan negara tetap berada dalam kontrol rakyat.

“Pemilu bukanlah sekadar sebuah prosedur lima tahunan, tapi adalah instrumen kedaulatan rakyat,” tegasnya.

Karena itu, kodifikasi tidak hanya dipandang sebagai upaya menggabungkan sejumlah aturan ke dalam satu undang-undang. Lebih jauh, kodifikasi menjadi kesempatan untuk menata kembali desain kepemiluan agar lebih konsisten, sederhana, dan memberikan kepastian hukum.

Dalam konteks tersebut, Yusril menyambut keterlibatan akademisi, lembaga kajian pemilu, dan masyarakat sipil dalam merumuskan gagasan kodifikasi. Ia bahkan membuka kemungkinan draf masyarakat sipil menjadi salah satu bahan yang dapat dipertimbangkan pemerintah.

“Pemerintah menyambut inisiatif masyarakat sipil dalam mendorong reformasi pemilu yang lebih adil, inklusif, dan berintegritas,” kata Yusril.

Teknologi Masuk dalam Desain Kodifikasi

Perubahan desain pemilu juga tidak hanya berkaitan dengan pembagian kewenangan, sistem pemilu, atau tahapan penyelenggaraan. Perkembangan teknologi turut menjadi bagian yang perlu dipikirkan dalam kodifikasi. 

Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay, mendorong agar penggunaan teknologi informasi dalam rekapitulasi suara menjadi bagian dari desain hukum pemilu yang baru. Ia menilai penerapan electronic recapitulation (e-recap) dapat meningkatkan integritas, kecepatan, dan efisiensi penyelenggaraan pemilu.

“Penggunaan teknologi informasi seperti e-recap dapat menghasilkan proses dan hasil pemilu yang berintegritas dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas,” ujar Hadar.

Menurut Hadar, digitalisasi rekapitulasi bukan sekadar persoalan mempercepat penghitungan suara. Teknologi juga dapat mempersempit ruang manipulasi dan mengurangi ketergantungan pada proses rekapitulasi manual yang berlangsung berjenjang. Dengan e-recap, penetapan hasil pemilu dapat dilakukan lebih cepat. Pada saat yang sama, publik dan peserta pemilu dapat memperoleh akses yang lebih cepat terhadap data hasil pemilu. Hadar menilai kebutuhan tersebut semakin relevan apabila desain pemilu kedepan benar-benar memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah, termasuk kemungkinan perubahan sistem pemilihan dengan daerah berwakil tunggal.

“Dengan arah perubahan sistem pemilu, penerapan e-recap menjadi semakin relevan untuk menciptakan sistem yang efisien dan efektif bagi pemilih, peserta pemilu, dan penyelenggara,” katanya. []

AJID FUAD MUZAKI
Ajid Fuad Muzaki adalah seorang peneliti di Perludem, berfokus pada isu pemilu, demokrasi, tata kelola politik, dan media. Ia aktif melakukan penelitian, advokasi, analisis kebijakan, dan studi media tentang berbagai isu strategis yang berhubungan dengan pembangunan demokrasi.

    Pemulihan Bencana Tak Bisa Ditanggung Daerah, Pemerintah Pusat Harus Turun Tangan

    Previous article

    Hakordia 2025, Pemerintahan Prabowo-Gibran Mundurkan Agenda Antikorupsi

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *