Berita

Bawaslu DIusulkan Hanya Tangani Pelanggaran Administrasi

0

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengusulkan agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) fokus menangani pelanggaran administrasi pemilu. Pelanggaran pidana pemilu diusulkan diubah menjadi perkara pidana biasa dan menyerahkan kewenangan penindakannya kepada kepolisian.

“Ancaman diskualifikasi atas pelanggaran administrasi lebih ditakuti dibandingkan sanksi atas pelanggaran pidana pemilu. Jadi, sebenarnya gak ngaruh-ngaruh amat sanksi ini. Pidana pemilu di-switch saja menjadi pidana biasa dengan kewenangan polisi agar tidak mengganggu tahapan pemilu,” kata Ketua DKPP, Jimly Asshidiqqie, pada rapat dengar pendapat di Senayan, Jakarta Selatan (7/12).

Menanggapi hal tersebut, anggota Pansus dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Agun Gunandjar Sudarsa, mendukung usulan DKPP. Menurutnya, RUU Pemilu perlu memperkuat posisi Bawaslu sebagai penindak pelanggaran administrasi dan pengaudit dana kampanye.

“Saya setuju. Pelanggaran pidana pemilu serahkan saja kepada kepolisian dan jaksa. Mereka lebih kompeten menangani hal tersebut,” tukas Agun.

Anggota Bawaslu, Nasrullah, pada rapat dengar pendapat hari ini, menegaskan agar Pansus memperkuat posisi Bawaslu dengan memberikan otoritas satu atap dalam penyelesaian sengketa pemilu. Ia berharap putusan Bawaslu ditetapkan sebagai putusan final dan mengikat.

AMALIA SALABI
Pegiat rumahpemilu.org, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perempuan lulusan Sejarah Universitas Indonesia ini berobsesi menguatkan literasi kepemiluan Indonesia yang tak lepas dari sejarah. Menjadi Presiden Gerakan Intelektual Muda Indonesia (2016-sekarang) dan pengurus Forum Islam Progresif (2018), ia berkeyakinan Islam Indonesia bisa sesuai dengan prinsip kehidupan bernegara demokrasi. Amel biasa berkomunikasi melalui media sosial dan email [email protected].

    DKPP Usul Lembaganya Ditransformasi Jadi Mahkmah Kehormatan Pemilu

    Previous article

    Bawaslu: Jadikan Panwas Kabupaten/Kota Permanen

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita