Berita

Bawaslu: Jadikan Panwas Kabupaten/Kota Permanen

0

Pada rapat dengar pendapat yang diselenggarakan Panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengusulkan agar panitia pengawas (panwas) kabupaten/kota dijadikan permanen sebagaimana yang disebutkan dalam RUU Pemilu.

Bawaslu berargumentasi bahwa status ad hoc membuat panwas kabupaten/kota yang memiliki tugas menyelesaikan sengketa di tingkat kabupaten/kota tidak cukup beritegritas dan bertanggungjawab. Hal ini, menurut Bawaslu, membuat penyelesaian sengketa cenderung lambat.

“Kami tidak mau mereka mengambil putusan dalam perspektif ad hoc. Kami mau mereka lebih bertanggungjawab,” tegas anggota Bawaslu, Nasrullah, di Senayan, Jakarta Selatan (7/12).

Anggota Pansus dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Rambe Kamarul Zaman, menyetujui usulan tersebut. Ia mengatakan bahwa kondisi panwas kabupaten/kota memprihatinkan sehingga perlu untuk dipermanenkan. Syaratnya, tingkatkan kualitas panwas.

“Waktu ke daerah itu saya prihatin dengan Panwas. Saya bilang nanti akan kami permanenkan, tapi tingkatkan kualitas!” tukas Rambe.

Pada rapat internal Pansus sebelumnya, beberapa fraksi dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tidak setuju Panwas kabupaten/kota dipermanenkan. Pasalnya, tugas dan wewenang tambahan panwas kabupaten/kota di RUU Pemilu tidak jelas, sehingga hanya akan menambah beban negara.

AMALIA SALABI
Pegiat rumahpemilu.org, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perempuan lulusan Sejarah Universitas Indonesia ini berobsesi menguatkan literasi kepemiluan Indonesia yang tak lepas dari sejarah. Menjadi Presiden Gerakan Intelektual Muda Indonesia (2016-sekarang) dan pengurus Forum Islam Progresif (2018), ia berkeyakinan Islam Indonesia bisa sesuai dengan prinsip kehidupan bernegara demokrasi. Amel biasa berkomunikasi melalui media sosial dan email [email protected].

    Bawaslu DIusulkan Hanya Tangani Pelanggaran Administrasi

    Previous article

    Bawaslu Minta Sentra Gakkumdu Dievaluasi

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita