Berita

PAN dan PKB Pertanyakan Posisi TNI dalam Penanganan Situasi Darurat Pemilu

0

Pada rapat dengar pendapat Panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mempertanyakan posisi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan situasi darurat pemilu. PAN menilai RUU Pemilu belum memberikan wewenang kepada TNI. Padahal, situasi darurat pemilu mesti diantisipasi.

“TNI ini belum dikasih wewenang dalam kepemiluan. Apa TNI statusnya adalah BKO (Bawah Kendali Operasi)? Gangguan kamtib itu marak di masa kampanye. Di Aceh, di Papua Barat, contohnya,” kata anggota Pansus Fraksi PAN, Totok Daryanto, di Senayan, Jakarta Selatan (13/12).

Hal yang sama dikemukakan oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). PKB menilai bahwa TNI seharusnya memiliki wewenang dalam sistem pengamanan pemilu. Terutama di wilayah yang biasa terjadi konflik selama pemilu berlangsung.

“Situasi darurat pemilu ada di RUU Pemilu, tapi sistem pengamanan pemilu ini bagaimana? Saya pikir TNI perlu memberikan masukan, peran apa yang dapat dilakukan TNI untuk hal ini?” kata anggota Pansus Fraksi PKB, Siti Masrifah.

Peran TNI di dalam RUU Pemilu, dijelaskan secara gamblang hanya pada Pasal 317 ayat (9), yakni membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pengamanan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara. TNI dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye.

840.091 Pemilih Terdata di DPT Pilkada Sulawesi Barat

Previous article

Isu TNI/Polri Memilih Mencuat di RDP Pansus RUU Pemilu

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita