Berita

Dewan Pers Minta Pansus RUU Pemilu Alihkan Pengawasan Kampanye di Media kepada Bawaslu

0

Ketentuan Pasal 263 Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, yang menyerahkan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilu di lembaga penyiaran atau media massa cetak kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers dinilai tak relevan dengan kapasitas Dewan Pers dan KPI. Pengawasan pemilu, termasuk di media cetak dan lembaga penyiaran, merupakan wewenang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Karna ini konteksnya pengawasan pemilu, jadi kami rasa ini adalah tupoksi (tugas, pokok, dan fungsi) Bawaslu, bukan Dewan Pers,” tukas Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, pada rapat dengar pendapat di Senayan, Jakarta Selatan (25/1).

Untuk mengalihkan wewenang kepada Bawaslu, Yosep mengusulkan agar Pasal 263 diubah dan dipecah menjadi dua ayat. Ayat (1): Bawaslu melakukan pengawasan atas pemberitaan penyiaran dan iklan kampanye pemilu yang dilakukan oleh lembaga penyiaran atau media massa cetak. Ayat (2): Dalam melakukan pengawasan dan pemberian sanksi, Bawaslu berkoordinasi dengan Dewan Pers dan KPI.

“Adakan MOU (Memorandum of Undertstanding) saja antara Bawaslu, Dewan Pers, dan KPI untuk mengawasi dan memberikan sanksi. Kami akan bantu semampu kami,” kata Yosep.

Yosep menambahkan bahwa pengawasan terhadap media cetak dan lembaga penyiaran oleh Bawaslu akan lebih efektif. Bawaslu memiliki tenaga pengawas di daerah-daerah, sementara Dewan Pers hanya beranggotakan sembilan orang dan bertugas di Jakarta.

AMALIA SALABI
Pegiat rumahpemilu.org, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perempuan lulusan Sejarah Universitas Indonesia ini berobsesi menguatkan literasi kepemiluan Indonesia yang tak lepas dari sejarah. Menjadi Presiden Gerakan Intelektual Muda Indonesia (2016-sekarang) dan pengurus Forum Islam Progresif (2018), ia berkeyakinan Islam Indonesia bisa sesuai dengan prinsip kehidupan bernegara demokrasi. Amel biasa berkomunikasi melalui media sosial dan email [email protected].

    Ketua Dewan Pers: Tidak Mungkin Melarang Media Beritakan Peserta Pemilu di Masa Tenang

    Previous article

    KPI Minta Legal Standing untuk Lakukan Pengawasan terhadap Lembaga Penyiaran

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita