Berita

Pemilu Serentak Nasional dan Lokal Kelola Konflik Adat

0

Jadwal pemilu yang berserak membuat masyarakat adat terus berkonflik dan tak sempat berekonsiliasi. Akhirnya masyarakat adat hanya menjadi komoditas suara peserta pemilu. Desain pemilu serentak nasional dan pemilu serentak lokal membuat cuma ada dua pemilu dalam lima tahun.

“Kemarin kita baru pileg. Lalu pilpres. Nanti ada pilkada kabupaten. Terus ada pilkada provinsi,” kata peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kholilullah dalam Kongres Masyarakat Adat Nusantara V di Desa Tanjung Gusta, Deli Serdang, Sumatera Utara (15/3).

Keadaan jadwal berserak itu membuat pemilu jadi sering dalam kurun 5 tahun. Bisa ada 4 sampai 5 pemilu. Masyarakat adat sebagai ikatan identitas kolektif selalu dijadikan basis massa pendulang suara antar peserta pemilu.

Setiap pemilu, masyarakat adat memungkinkan berkonflik bahkan bisa menyertakan kekerasan. Pemilu selesai, belum selesai rekonsiliasi antar masyarakat adat, sudah berkonflik lagi karena masuk waktu pemilu lagi.

Pemilu serentak nasional adalah pemilu yang menggabungkan pemilu presiden, DPR, dan DPD dalam satu waktu pemungutan suara. Pemilu serentak lokal adalah pemilu yang menggabungkan pemilu gubernur, bupati/walikota, serta pemilu DPRD provinsi dan kabupaten/kota dalam satu waktu pemungutan suara.

“Dalam kurun lima tahun, hanya ada dua pemilu. Sehingga konflik bisa terkelola,” kata Kholil. []

USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Pada 2016, lelaki kelahiran Banten ini memimpin Tim Redaksi rumahpemilu.org menjadi nominasi mewakili Indonesia dalam “The Bobs-Best of Online Activism” 2016 (Deutsche Welle, Jerman). Usep pun terlibat mengadvokasi perancangan UU Pemilu sebagai koordinator Sub-Komite KeterwakilanPerempuan di “Sekretariat Bersama Kodifikasi UU Pemilu”. Sebelum di Perludem, warga Depok ini aktif dalam isu feminisme di Yayasan Jurnal Perempuan (2009-2012) dan isu hak warga difabel di Helen Keller International Indonesia (2012). Pada 2018-2022, Usep berkesempatan kuliah di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera melalui Beasiswa Munir Said Thalib. Usep biasa berinteraksi melalui media sosial dan email di [email protected].

Soal E-Voting Menurut Komisioner KPU RI, Hadar Nafis Gumay

Previous article

Masyarakat Adat Bisa Berdaulat di Pemilu

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita