Berita

Pemilu Serentak Nasional dan Lokal Kelola Konflik Adat

0

Jadwal pemilu yang berserak membuat masyarakat adat terus berkonflik dan tak sempat berekonsiliasi. Akhirnya masyarakat adat hanya menjadi komoditas suara peserta pemilu. Desain pemilu serentak nasional dan pemilu serentak lokal membuat cuma ada dua pemilu dalam lima tahun.

“Kemarin kita baru pileg. Lalu pilpres. Nanti ada pilkada kabupaten. Terus ada pilkada provinsi,” kata peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kholilullah dalam Kongres Masyarakat Adat Nusantara V di Desa Tanjung Gusta, Deli Serdang, Sumatera Utara (15/3).

Keadaan jadwal berserak itu membuat pemilu jadi sering dalam kurun 5 tahun. Bisa ada 4 sampai 5 pemilu. Masyarakat adat sebagai ikatan identitas kolektif selalu dijadikan basis massa pendulang suara antar peserta pemilu.

Setiap pemilu, masyarakat adat memungkinkan berkonflik bahkan bisa menyertakan kekerasan. Pemilu selesai, belum selesai rekonsiliasi antar masyarakat adat, sudah berkonflik lagi karena masuk waktu pemilu lagi.

Pemilu serentak nasional adalah pemilu yang menggabungkan pemilu presiden, DPR, dan DPD dalam satu waktu pemungutan suara. Pemilu serentak lokal adalah pemilu yang menggabungkan pemilu gubernur, bupati/walikota, serta pemilu DPRD provinsi dan kabupaten/kota dalam satu waktu pemungutan suara.

“Dalam kurun lima tahun, hanya ada dua pemilu. Sehingga konflik bisa terkelola,” kata Kholil. []

USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang sejak Pemilu 2014 terlibat mengadvokasi keterbukaan data dan informasi pemilu serta menghubungkannya dalam ekosistem Open Government Indonesia dan Open Government Partnership/Global. Usep memimpin Tim Redaksi Rumahpemilu, menjamin informasi pemilu yang kredibel dan imparsial sehingga pernah dinominasikan mewakili Indonesia dalam “The Bobs-Best of Online Activism” 2016 (Deutsche Welle, Jerman). Dalam advokasi undang-undang pemilu, ia terlibat merancang ketentuan hukum keterwakilan perempuan (Koordinator Sub-Komite) dan sistem pemilu bersama koalisi masyarakat sipil untuk kodifikasi undang-undang pemilu. Dalam isu demokrasi digital, Usep mengkoordinir koalisi masyarakat sipil dalam advokasi moderasi konten dan pemantauan media sosial. Sebelum di Perludem, lulusan Universitas Indonesia (2008) dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera (Beasiswa Munir Said Thalib, 2022) ini aktif dalam isu GEDSI (gender, equality, disability, and social inclusion) di Yayasan Jurnal Perempuan (2009–2012) dan Helen Keller International Indonesia (2012).

Soal E-Voting Menurut Komisioner KPU RI, Hadar Nafis Gumay

Previous article

Masyarakat Adat Bisa Berdaulat di Pemilu

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita