Berita

Di Rancangan PKPU, LPSDK Harus Muat Tanggal Transaksi dan Jumlah Sumbangan

0

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Evi Novida Ginting, mengatakan bahwa penyampaian identitas penyumbang dana kampanye di Pilkada Serentak 2015 dan 2017 amat terbatas. Oleh karena itu, KPU mengatur dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) agar Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) memuat rincian mengenai tanggal transaksi dan jumlah sumbangan.

Selain itu, ada pula tambahan syarat dokumen, yakni Surat Keterangan dari bank yang dapat berfungsi sebagai pengganti identitas penyumbang. SK, mengikuti aturan bank mengenai rekening khusus dana kampanye, ditandatangani oleh dua pihak, yakni satu orang petugas yang ditunjuk oleh partai politik atau gabungan partai politik dan salah seorang pasangan calon (paslon).

“Jadi, tidak perlu kedua paslon yang tanda tangan. Bisa bupati atau wakil bupatinya. Kami menyesuaikan dengan aturan di bank,” kata Evi di Menteng, Jakarta Pusat (31/5).

Selanjutnya, Evi menjelaskan bahwa audit dana kampanye bertujuan untuk memeriksa apakah paslon menyampaikan LPSDK  sesuai dengan syarat yang diatur di PKPU. Indikasi pelanggaran dalam LPSDK yang dilaporkan akan diperiksa oleh kantor akuntan publik.

“Memang ada yang menilai bahwa anggaran untuk kampanye yang dilaporkan oleh paslon seringkali lebih rendah daripada kenyataannya. Tetapi, audit dana kampanye memang untuk memeriksa kepatuhan si paslon, bukan audit forensik. Kalau ada indikasi pelanggaran, laporan itu diharap jadi bahan untuk diaudit oleh kantor akuntan publik,” jelas Evi.

AMALIA SALABI
Pegiat rumahpemilu.org, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perempuan lulusan Sejarah Universitas Indonesia ini berobsesi menguatkan literasi kepemiluan Indonesia yang tak lepas dari sejarah. Menjadi Presiden Gerakan Intelektual Muda Indonesia (2016-sekarang) dan pengurus Forum Islam Progresif (2018), ia berkeyakinan Islam Indonesia bisa sesuai dengan prinsip kehidupan bernegara demokrasi. Amel biasa berkomunikasi melalui media sosial dan email [email protected].

    PPUA Penca, Pemilih Disabilitas Mental Harus Masuk DPT Tanpa Syarat SK Dokter

    Previous article

    UU Pemilu Menutup “Parpol Luar Parlemen” Turutserta

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita