Berita

Parpol Peserta Pemilu 2014 Otomatis Jadi Peserta Pemilu 2019

0

Partai politik peserta pemilu 2014 otomatis jadi peserta Pemilu 2019. Dalam rapat Panitia Khusus Undang-undang Pemilu dengan Pemerintah (30/5), disebutkan 10 partai parlemen dan 2 partai yang tak lolos ambang batas pada Pemilu 2014 tak perlu diverifikasi untuk jadi partai politik peserta pemilu di 2019.

“Kalau sudah disunat, kenapa harus disunat lagi?” kata perwakilan dari Fraksi Partai Demokrat, Fandi Utomo.

Dari 10 fraksi yang terlibat dalam rancangan UU Pemilu mutlak sepakat syarat verifikasi peserta pemilu adalah tetap seperti 2014 sehingga kepesertaannya otomatis dilanjutkan di Pemilu 2019. Dinamika hanya muncul dari perbedaan penambahan syarat menjadi kepemilikan kesekretariatan parpol 100% provinsi, 100% kabupaten/kota, dan 75% kecamatan tapi hanya untuk memunculkan kesan parpol parlemen tak masalah diverifikasi kembali untuk 2019.

“Jangan ada kesan kalau partai parlemen ini tak mau diverifikasi. Kami ada yang berkeinginan syarat verifikasi ditambah jadi 75% kecamatan,” kata perwakilan dari Fraksi Partai Golkar, Rambe Kamaruzzaman.

Dengan hasil ini hampir bisa dipastikan Pemilu 2019 setidaknya ada 12 partai politik peserta pemilu. Jika ada partai lain yang mau menjadi peserta, UU Pemilu mengatur persyaratan di antaranya harus memiliki kantor kesekretariatan di 100% provinsi, 75% kabupaten/kota, dan 50% kecamatan dengan verifikasi administrasi dan faktual oleh Komisi Pemilihan Umum. []

USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang sejak Pemilu 2014 terlibat mengadvokasi keterbukaan data dan informasi pemilu serta menghubungkannya dalam ekosistem Open Government Indonesia dan Open Government Partnership/Global. Usep memimpin Tim Redaksi Rumahpemilu, menjamin informasi pemilu yang kredibel dan imparsial sehingga pernah dinominasikan mewakili Indonesia dalam “The Bobs-Best of Online Activism” 2016 (Deutsche Welle, Jerman). Dalam advokasi undang-undang pemilu, ia terlibat merancang ketentuan hukum keterwakilan perempuan (Koordinator Sub-Komite) dan sistem pemilu bersama koalisi masyarakat sipil untuk kodifikasi undang-undang pemilu. Dalam isu demokrasi digital, Usep mengkoordinir koalisi masyarakat sipil dalam advokasi moderasi konten dan pemantauan media sosial. Sebelum di Perludem, lulusan Universitas Indonesia (2008) dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera (Beasiswa Munir Said Thalib, 2022) ini aktif dalam isu GEDSI (gender, equality, disability, and social inclusion) di Yayasan Jurnal Perempuan (2009–2012) dan Helen Keller International Indonesia (2012).

Chairman of KPU: The Selection Process Should Produce Neutral, Professional KPU Members

Previous article

Parpol Baru Sangat Mungkin Gagal Jadi Peserta Pemilu 2019

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita