Berita

Batas Minimal Usia Pencalonan Kepala Daerah Dihitung Sejak Penetapan Paslon

0

Batas minimal usia pencalonan kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon (paslon), tak lagi sejak bakal paslon mendaftarkan diri kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Argumentasinya, pemilih berhak memilih apabila telah berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara, bukan sejak daftar pemilih dimutakhirkan. Alasan lain yakni agar tak merugikan warga negara yang ingin mendaftar, namun usia belum genap mencukupi minimal usia pencalonan pada saat pendaftaran.

“Kalau saat mendaftar yang bersangkutan belum berusia 25 atau 30 tahun, tetapi pada saat penetapan calon dia sudah cukup usia, dia termasuk pihak yang dirugikan. Nah, karena konsultasi ini meminta tafsir menurut pembuat UU, yang kita maksud adalah pada saat penetapan calon, bukan pada saat mendaftar,” tegas Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Lukman Edy,  di Senayan,  Jakarta Selatan (7/6).

Sebelumnya, Ketua KPU RI, Arief Budiman, menjelaskan bahwa usulan KPU agar syarat minimal usia calon kepala daerah dihitung sejak pendaftaran dikarenakan KPU mesti memverifikasi semua syarat pencalonan. Syarat minimal usia harus dipenuhi sebelum dilakukan verifikasi. Selain itu, waktu penetapan paslon juga dipengaruhi apabila terjadi sengketa pencalonan.

“Jadi, setelah semua syarat pencalonan dipenuhi, baru kita lakukan verifikasi. Ini logika yang kita bangun. Tapi, kalau mau ditetapkan saat ditetapkan sebagai paslon, ya oke saja,” kata Arief.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar, mendukung usulan KPU agar syarat minimal usia calon kepala daerah dihitung sejak bakal calon mendaftarkan diri. Namun, Komisi II meminta KPU untuk menetapkan batas minimal usia pencalonan dihitung sejak penetapan paslon di Peraturan KPU (PKPU) yang dikonsultasikan.

AMALIA SALABI
Pegiat rumahpemilu.org, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perempuan lulusan Sejarah Universitas Indonesia ini berobsesi menguatkan literasi kepemiluan Indonesia yang tak lepas dari sejarah. Menjadi Presiden Gerakan Intelektual Muda Indonesia (2016-sekarang) dan pengurus Forum Islam Progresif (2018), ia berkeyakinan Islam Indonesia bisa sesuai dengan prinsip kehidupan bernegara demokrasi. Amel biasa berkomunikasi melalui media sosial dan email [email protected].

    Ketua Umum dan Sekjen Partai Berhalangan Tetap, Mandat Tanda Tangan Surat Keputusan Pencalonan Partai Diserahkan pada AD/ART Partai

    Previous article

    Kompromi Diyakini Masih Bisa Dilakukan

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita