Berita

Tugas dan Wewenang Baru Bawaslu di UU Pemilu

0

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan tampil lebih powerful pada Pemilu Serentak 2019. Pasalnya, Undang-Undang (UU) Pemilu memberikan banyak tugas dan wewenang baru bagi Bawaslu dalam rangka mewujudkan penyelenggaran pemilu yang lebih adil, bersih, dan demokratis.

Di Pasal 93, selain bertugas mengawasi semua tahapan pemilu dan mencegah terjadinya praktik politik uang, Bawaslu juga bertugas mengawasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), mengawasi pelaksanaan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pengadilan, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas ASN, anggota TNI, dan anggota Polri, serta menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu kepada DKPP.

Kemudian, di Pasal 95 disebutkan wewenang Bawaslu. Tak hanya memeriksa dan mengkaji, Bawaslu juga berhak memutus pelanggaran administrasi, pelanggaran politik uang, dan penyelesaian sengketa pemilu. Bawaslu bahkan berhak memberikan rekomendasi kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas ASN, anggota TNI, dan anggota Polri.

Mengenai politik uang, di Pasal 515 dinyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 36 juta rupiah.

Pasal tersebut tak memberikan sanksi kepada penerima politik uang seperti yang pernah dinormakan oleh UU No.10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Untuk penegakkan tindak pidana pemilu, Bawaslu, pada Pasal 476, mesti berkoordinasi dengan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sebelum menyatakan suatu perbuatan atau tindakan merupakan tindak pidana pemilu.

AMALIA SALABI
Pegiat rumahpemilu.org, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perempuan lulusan Sejarah Universitas Indonesia ini berobsesi menguatkan literasi kepemiluan Indonesia yang tak lepas dari sejarah. Menjadi Presiden Gerakan Intelektual Muda Indonesia (2016-sekarang) dan pengurus Forum Islam Progresif (2018), ia berkeyakinan Islam Indonesia bisa sesuai dengan prinsip kehidupan bernegara demokrasi. Amel biasa berkomunikasi melalui media sosial dan email [email protected].

    Norma Baru tentang Kampanye dan Laporan Dana Kampanye Calon Presiden di UU Pemilu

    Previous article

    Evaluasi Pilkada DKI Jakarta 2017, KPU DKI Berikan Enam Sanksi Administratif

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita