Berita

Sembilan Partai Belum Masukkan Data Persyaratan Pendaftaran di Sipol

0

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Viryan Azis, mengatakan bahwa ada sembilan partai politik yang belum memasukkan data persyaratan pendaftaran partai politik peserta pemilu ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Padahal, partai yang bersangkutan telah diberikan akun untuk mengakses Sipol.

Sementara itu, telah ada sebelas partai yang memasukkan data keanggotaan di lebih dari 75 persen daerah di Indonesia dan sepuluh partai yang memasukkan data keanggotaan kurang dari 75 persen.

“Sejak pertama dibuka, pendaftaran partai politik tanggal 3 Oktober, partai antusias menginput dokumen persyaratan pendaftaran ke Sipol. Nah, 75 persen menjadi ambang batas minimal yang harus dipenuhi,” kata Viryan pada status facebooknya (9/10).

Sembilan partai politik yang belum mengisi data Sipol di antaranya yakni  Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme, Partai Kongres, dan Partai Pemersatu Bangsa (PPB).

Dua partai pendatang baru telah mendaftarkan diri ke KPU RI, yakni Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Masa pendaftaran akan ditutup pada 16 Oktober 2017 pukul 00.00 WIB.

AMALIA SALABI
Pegiat rumahpemilu.org, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perempuan lulusan Sejarah Universitas Indonesia ini berobsesi menguatkan literasi kepemiluan Indonesia yang tak lepas dari sejarah. Menjadi Presiden Gerakan Intelektual Muda Indonesia (2016-sekarang) dan pengurus Forum Islam Progresif (2018), ia berkeyakinan Islam Indonesia bisa sesuai dengan prinsip kehidupan bernegara demokrasi. Amel biasa berkomunikasi melalui media sosial dan email amaliyahsalabi@gmail.com.

    Arief Budiman: KPU Tak Akan Perpanjang Masa Pendaftaran

    Previous article

    KPK dan Bawaslu Cegah Politik Dagang Pilkada 2018

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita