Berita

Jika Membenarkan Ambang Batas 20/25%, MK Langgar Konstitusi

0

Pemohon penghapusan ambang batas pencalonan presiden berharap Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan yang sesuai konstitusi. Ambang batas pencalonan presiden 20 persen kursi DPR atau 25 persen total suara sah pemilu sebelumnya bertentangan dengan Pasal 6 A ayat (2) Undang-undang Dasar 1945 hasil amandemen ketiga.

“Jika MK menolak permohonan (penghapusan ambang batas), MK melanggar konstitusi,” kata peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil di Jakarta (1/11).

Fadli mengingatkan Pasal 6A ayat (2) UUD 45 hasil amandemen ketiga. Bunyinya: Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

Menurut Fadli, jelas di pasal itu. Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan partai atau gabungan partai peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu. Bukan hasil pemilu atau peserta pemilu sebelumnya.

“Sebagai Mahkamah Konstitusi, MK harus berpegang pada konstitusi. Bukan kepentingan politik kekuasaan,” tegas Fadli. []

USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Pada 2016, lelaki kelahiran Banten ini memimpin Tim Redaksi rumahpemilu.org menjadi nominasi mewakili Indonesia dalam “The Bobs-Best of Online Activism” 2016 (Deutsche Welle, Jerman). Usep pun terlibat mengadvokasi perancangan UU Pemilu sebagai koordinator Sub-Komite KeterwakilanPerempuan di “Sekretariat Bersama Kodifikasi UU Pemilu”. Sebelum di Perludem, warga Depok ini aktif dalam isu feminisme di Yayasan Jurnal Perempuan (2009-2012) dan isu hak warga difabel di Helen Keller International Indonesia (2012). Pada 2018-2022, Usep berkesempatan kuliah di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera melalui Beasiswa Munir Said Thalib. Usep biasa berinteraksi melalui media sosial dan email di [email protected].

Idaman Party Set Out to Challenge KPU’s Decision

Previous article

Dinyatakan Memenuhi Syarat Formil dan Materil, Gugatan Tujuh Partai Politik Akan Disidangkan Besok

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita