Berita

Jika Membenarkan Ambang Batas 20/25%, MK Langgar Konstitusi

0

Pemohon penghapusan ambang batas pencalonan presiden berharap Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan yang sesuai konstitusi. Ambang batas pencalonan presiden 20 persen kursi DPR atau 25 persen total suara sah pemilu sebelumnya bertentangan dengan Pasal 6 A ayat (2) Undang-undang Dasar 1945 hasil amandemen ketiga.

“Jika MK menolak permohonan (penghapusan ambang batas), MK melanggar konstitusi,” kata peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil di Jakarta (1/11).

Fadli mengingatkan Pasal 6A ayat (2) UUD 45 hasil amandemen ketiga. Bunyinya: Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

Menurut Fadli, jelas di pasal itu. Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan partai atau gabungan partai peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu. Bukan hasil pemilu atau peserta pemilu sebelumnya.

“Sebagai Mahkamah Konstitusi, MK harus berpegang pada konstitusi. Bukan kepentingan politik kekuasaan,” tegas Fadli. []

USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang sejak Pemilu 2014 terlibat mengadvokasi keterbukaan data dan informasi pemilu serta menghubungkannya dalam ekosistem Open Government Indonesia dan Open Government Partnership/Global. Usep memimpin Tim Redaksi Rumahpemilu, menjamin informasi pemilu yang kredibel dan imparsial sehingga pernah dinominasikan mewakili Indonesia dalam “The Bobs-Best of Online Activism” 2016 (Deutsche Welle, Jerman). Dalam advokasi undang-undang pemilu, ia terlibat merancang ketentuan hukum keterwakilan perempuan (Koordinator Sub-Komite) dan sistem pemilu bersama koalisi masyarakat sipil untuk kodifikasi undang-undang pemilu. Dalam isu demokrasi digital, Usep mengkoordinir koalisi masyarakat sipil dalam advokasi moderasi konten dan pemantauan media sosial. Sebelum di Perludem, lulusan Universitas Indonesia (2008) dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera (Beasiswa Munir Said Thalib, 2022) ini aktif dalam isu GEDSI (gender, equality, disability, and social inclusion) di Yayasan Jurnal Perempuan (2009–2012) dan Helen Keller International Indonesia (2012).

Idaman Party Set Out to Challenge KPU’s Decision

Previous article

Dinyatakan Memenuhi Syarat Formil dan Materil, Gugatan Tujuh Partai Politik Akan Disidangkan Besok

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita