Berita

Tak Dapat Salinan KTP Dukungan Calon Perseorangan, Bawaslu Hanya Awasi Kegiatan KPU

0

Masa penyerahan berkas bakal calon (balon) perseorangan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 telah memasuki batas akhir. Untuk pemilihan gubernur, batas akhir adalah 26 November, sedang untuk pemilihan bupati/wali kota, batas akhir 29 November.

Sebagai lembaga pengawas, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku tak dapat mengawasi proses pendaftaran calon perseorangan secara signifikan. Bawaslu tak mendapatkan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diserahkan balon kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Oleh karena itu, Bawaslu hanya dapat mengawasi segala kegiatan yang dilakukan KPU selama tahap pencalonan perseorangan.

“Kami menugaskan melalui SE (Surat Edaran) bahwa harus ada pengawasan di tahap penyerahan dan penelitian administrasi dukungan calon perseorangan. Untuk mekanisme penelitian lanjutan, Bawaslu tidak dapat salinan KTP dukungan.  Memang harus dipikirkan bagaimana meng-copy data KTP yang banyak itu?” terang Anggota Bawaslu RI, Muhammad Afifuddin, pada diskusi “Meneropong Calon Perseorangan di Pilkada 2018” di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat (29/11).

Mengenai KTP palsu, apabila KPU menemukan adanya manipulasi yang dilakukan oleh balon perseorangan, Afif mengatakan bahwa pihaknya akan memproses sebagai tindak pidana umum. Proses hukum dapat dijalankan bila pihak tak berkenan identitasnya digunakan untuk kepentingan pencalonan.

“Nanti akan kita perkarakan lewat tindak pidana umum, karena tidak ada regulasinya di UU Pilkada soal manipulasi dukungan oleh calon perseorangan. Jadi, tidak bisa dikenakan tindak pidana pemilu,” kata Afif.

AMALIA SALABI
Pegiat rumahpemilu.org, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perempuan lulusan Sejarah Universitas Indonesia ini berobsesi menguatkan literasi kepemiluan Indonesia yang tak lepas dari sejarah. Menjadi Presiden Gerakan Intelektual Muda Indonesia (2016-sekarang) dan pengurus Forum Islam Progresif (2018), ia berkeyakinan Islam Indonesia bisa sesuai dengan prinsip kehidupan bernegara demokrasi. Amel biasa berkomunikasi melalui media sosial dan email [email protected].

    Dua Sisi Jalur Perseorangan di Pilkada, Jalan Pintas untuk Anggota Parpol?

    Previous article

    Syarat Masih Berat

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita