Berita

26 PPDP Terlambat Dibentuk, 471 PPDP Teridentifikasi dari Unsur Partai

0

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melaporkan hasil pengawasan terkait data pemilih. Dalam laporannya, diungkapkan bahwa terdapat 26 petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) yang terlambat dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 26 PPDP tersebut tersebar di 5 provinsi dan 6 kabupaten/kota, yakni di Kabupaten Rokan Hilir, Kota Dumai, Kota Bogor, Kota Pekalongan, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, dan Kabupaten Maluku Tengah.

“Jadi, meskipun coklit (pencocokan dan penelitian) kemarin dilakukan serentak, tapi ada beberapa PPDP yang dibentuknya lewat dari batas akhir masa pembentukan dan bimbingan teknis tanggal 17 Januari 2018,” terang Anggota Bawaslu RI, Muhammad Afiffuddin, pada konferensi pers di kantor Bawaslu RI, Gondangdia, Jakarta Pusat (12.4).

Selain itu, Bawaslu menemukan 471 kasus petugas PPDP di 8 provinsi dan 30 kabupaten/kota yang teridentifikasi sebagai simpatisan atau terkait dengan partai politik tertentu. Tujuh di antara 30 kabupaten/kota itu yakni, Kabupaten Padang Panjang, Kota Pekanbaru, Kabupaten Bandung, Kabupaten Jepara, Kota Tegal, Kota Bima, dan Kota Ambon.

“Kadang kita dapat informasi itu, ketika orang pakai kaos partai politik. Apakah konteksnya dia kader atau hanya pakai kaos partai yang bersangkutan kami tidak tahu karena kami tidak punya gambaran di daerah bagaimana. Memang bisa saja dia tanpa sadar pakai kaos partai,” jelas Afif.

Dalam laporan tertulis hasil pengawasan Bawaslu terkait data pemilih yang diterima rumahpemilu.org, Bawaslu menandaskan, adanya PPDP yang terindikasi simpatisan partai menunjukkan ketidaktelitian KPU atas usulan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam melakukan rekrutmen untuk memastikan PPDP menjaga independensi dan bebas dari kepentingan partai. Bawaslu merekomendasikan agar KPU mengganti PPDP yang berstatus pengurus atau anggota partai politik.

Temuan lainnya, Afif menyampaikan bahwa 547.144 pemilih di 15 provinsi belum dicoklit dan ada lebih dari 1 juta pemilih yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik di 17 provinsi.

“Data ini masih bisa bergerak karena kemampuan kami juga belum bisa menjangkau semuanya. Tapi yang jelas, data ini menggambarkan potensi Surat Keterangan yang bisa muncul. Tentu sebagian ada perbaikan. Nah, ini kita petakan posisi awal pasca coklit yang serentak itu,” tandas Afif.

AMALIA SALABI
Pegiat rumahpemilu.org, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perempuan lulusan Sejarah Universitas Indonesia ini berobsesi menguatkan literasi kepemiluan Indonesia yang tak lepas dari sejarah. Menjadi Presiden Gerakan Intelektual Muda Indonesia (2016-sekarang) dan pengurus Forum Islam Progresif (2018), ia berkeyakinan Islam Indonesia bisa sesuai dengan prinsip kehidupan bernegara demokrasi. Amel biasa berkomunikasi melalui media sosial dan email [email protected].

    Mengukur Akuntabilitas Para Paslon di Pemilihan Bupati/Wali Kota 2018, Laporan Bawaslu

    Previous article

    25 Hari Kampanye Pilkada 2018, Bawaslu Temukan 4.047 Pelanggaran APK

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita