Berita

DPR Pilih Proporsional Tertutup dalam RUU Pemilu

0

Dewan Perwakilan Rakyat mengubah sistem pemilu proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup dalam Rancangan Undang-undang Pemilu (RUU) per 6 Mei 2020. Pilihan sistem ini berbeda dengan UU No.7/2017 dan RUU Pemilu yang dihasilkan Badan Keahlian DPR.

“Tegas ditulis ‘proporsional tertutup’,” kata peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Heroik M. Pratama (4/6).

Heroik merujuk BAB II dan BAB III RUU Pemilu. Pasal 206, 236, dan 259 jelas bertuliskan sistem proporsional tertutup. Kalimatnya: “Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional tertutup.”

Perubahan variabel penyuaraan suara itu menyertakan perubahan variabel lainya. Ambang batas parlemen berubah dari 4 persen ke 7 persen. Besaran daerah pemilihan pun berubah dari 3-10 menjadi 3-8 untuk pemilu DPR dan DPRD.

Dalam evaluasi Pemilu 2019 menyerta tahap perumusan RUU Pemilu sebelumnya, penyuaraan suara terbuka atau tertutup menjadi perdebatan ragam fraksi partai politik di DPR. Terjadi pengkutuban, parpol besar cenderung setuju proporsional tertutup sedangkan parpol kecil cenderung mempertahankan proporsional terbuka. []

USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang sejak Pemilu 2014 terlibat mengadvokasi keterbukaan data dan informasi pemilu serta menghubungkannya dalam ekosistem Open Government Indonesia dan Open Government Partnership/Global. Usep memimpin Tim Redaksi Rumahpemilu, menjamin informasi pemilu yang kredibel dan imparsial sehingga pernah dinominasikan mewakili Indonesia dalam “The Bobs-Best of Online Activism” 2016 (Deutsche Welle, Jerman). Dalam advokasi undang-undang pemilu, ia terlibat merancang ketentuan hukum keterwakilan perempuan (Koordinator Sub-Komite) dan sistem pemilu bersama koalisi masyarakat sipil untuk kodifikasi undang-undang pemilu. Dalam isu demokrasi digital, Usep mengkoordinir koalisi masyarakat sipil dalam advokasi moderasi konten dan pemantauan media sosial. Sebelum di Perludem, lulusan Universitas Indonesia (2008) dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera (Beasiswa Munir Said Thalib, 2022) ini aktif dalam isu GEDSI (gender, equality, disability, and social inclusion) di Yayasan Jurnal Perempuan (2009–2012) dan Helen Keller International Indonesia (2012).

RUU Pemilu Per 6 Mei 2020: Pemilu 2024 Masih Lima Kotak

Previous article

Skenario Pilkada di Tengah Pandemi

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita