Berita

RUU Pemilu Per 6 Mei 2020: Pemilu 2024 Masih Lima Kotak

0

Rancangan Undang-undang Pemilu per 6 Mei 2020 masih menyelenggarakan Pemilu 2024 dengan lima kotak. Pemilu presiden, pemilu DPR, pemilu DPD, pemilu DPRD provinsi, dan pemilu kabupaten/kota, pemilu ditumpuk pemilihannya dalam satu hari pemungutan suara.

“Banyak ketentuan yang berubah dalam RUU Pemilu ini tapi mengenai jadwal, Pemilu 2024 pemilunya masih lima kotak,” kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini (4/6).

Titi merujuk pada Ketentuan Peralihan. Pasal 730 ayat (1) bertuliskan:

Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota secara serentak tetap diselenggarakan pada tahun 2024 berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Perludem dalam evaluasi Pemilu 2019 menyimpulkan, pemilu lima kotak merupakan salah satu hal yang paling jadi catatan. Penumpukan pemilihan lima jabatan politik dalam satu hari pemungutan suara tak sesuai berdasarkan tujuan pemilu serentak dan tujuan perbaikan manajemen pemilu yang lebih terkelola.

Titi menduga, DPR sebagai inisiator undang-undang sudah menimbang kompleksitas pemilu lima kotak. Tapi, karena dalam RUU pemilu per 6 Mei 2020 ini sistem pemilu DPR dan DPRD-nya diubah dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup, DPR percaya diri kompleksitas buruk Pemilu 2019 yang melahirkan korban jiwa ratusan petugas pemilu, tak akan terulang. []

USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Pada 2016, lelaki kelahiran Banten ini memimpin Tim Redaksi rumahpemilu.org menjadi nominasi mewakili Indonesia dalam “The Bobs-Best of Online Activism” 2016 (Deutsche Welle, Jerman). Usep pun terlibat mengadvokasi perancangan UU Pemilu sebagai koordinator Sub-Komite KeterwakilanPerempuan di “Sekretariat Bersama Kodifikasi UU Pemilu”. Sebelum di Perludem, warga Depok ini aktif dalam isu feminisme di Yayasan Jurnal Perempuan (2009-2012) dan isu hak warga difabel di Helen Keller International Indonesia (2012). Pada 2018-2022, Usep berkesempatan kuliah di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera melalui Beasiswa Munir Said Thalib. Usep biasa berinteraksi melalui media sosial dan email di [email protected].

Laporan Singkat RDP DPR, Pemerintah, dan KPU Pembahasan Anggaran Pilkada 2020

Previous article

DPR Pilih Proporsional Tertutup dalam RUU Pemilu

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita