Berita

Dukungan PKPU Larangan Koruptor Nyaleg Makin Luas

0

Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD makin mendapat dukungan luas. Masyarakat setuju salah satu ketentuan peraturan yang melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan sebagai anggota DPR/DPRD.

“Saya mendukung penuh KPU untuk melarang mantan napi korupsi mendaftar sebagai calon legislatif (anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota),” kata pemilik akun Instagram hotma.r.pasaribu di kolom komentar akun Instagram Perludem (4/7).

Sebagian menekankan bahwa larangan itu merupakan kewajaran. Jika dibolehkan mencalonkan, para koruptor mengulangi perbuatannya.

“Dukung bgt lahhh. Klo perlu cabut jg hak politiknya. Yg ada ntar nyalon niatnya korup lg. Yg udah2 kan begitu..,” kata pemilik akun nia_primasari.

“Setuju banget, kalo perlu cabut hak pilihnya, cabut hak politiknya,” kata miss_xarhie.

Dalam situs petisi daring, change.org, jumlah warganet yang menandatangani petisi “Dukung KPU Larang Koruptor Nyaleg!” hampir mencapai 150 ribu pada 4 Juli 2018. Dukungan petisi yang dibuat satu bulan lalu ini amat mungkin terus bertambah seiring proses tahapan pencalonan DPR dan DPRD untuk Pemilu 2019. []

USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang sejak Pemilu 2014 terlibat mengadvokasi keterbukaan data dan informasi pemilu serta menghubungkannya dalam ekosistem Open Government Indonesia dan Open Government Partnership/Global. Usep memimpin Tim Redaksi Rumahpemilu, menjamin informasi pemilu yang kredibel dan imparsial sehingga pernah dinominasikan mewakili Indonesia dalam “The Bobs-Best of Online Activism” 2016 (Deutsche Welle, Jerman). Dalam advokasi undang-undang pemilu, ia terlibat merancang ketentuan hukum keterwakilan perempuan (Koordinator Sub-Komite) dan sistem pemilu bersama koalisi masyarakat sipil untuk kodifikasi undang-undang pemilu. Dalam isu demokrasi digital, Usep mengkoordinir koalisi masyarakat sipil dalam advokasi moderasi konten dan pemantauan media sosial. Sebelum di Perludem, lulusan Universitas Indonesia (2008) dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera (Beasiswa Munir Said Thalib, 2022) ini aktif dalam isu GEDSI (gender, equality, disability, and social inclusion) di Yayasan Jurnal Perempuan (2009–2012) dan Helen Keller International Indonesia (2012).

Lokataru Foundation: Kotak Kosong Makassar adalah Muruah Rakyat, Penyelenggara Jangan Manipulasi Hasil Pilkada

Previous article

Keterwakilan Perempuan Jadi Soal

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita