Berita

Kasus Pemblokiran Konten Jadi Dasar Gugatan PP 71/2019 ke MA

0

Koalisi masyarakat sipil dan media mengajukan permohonan uji materiil (judicial review) terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019) ke Mahkamah Agung (MA) di Jakarta, (17/7). Permohonan tersebut diajukan karena sejumlah ketentuan dalam PP dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta berpotensi mengancam kebebasan berekspresi dan hak atas informasi di ruang digital.

Koalisi menyatakan permohonan tersebut dilatarbelakangi meningkatnya praktik moderasi konten sejak diterapkannya Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) yang digunakan pemerintah untuk memantau, mendeteksi, dan menindak berbagai konten di ruang digital. Menurut mereka, ketiadaan batasan yang jelas dalam mekanisme moderasi konten telah berdampak pada masyarakat, terutama pihak-pihak yang menyampaikan kritik terhadap pemerintah maupun media daring.

Koalisi mencatat sejumlah kasus yang menjadi dasar pengajuan uji materiil tersebut, antara lain penurunan konten akun @perupadata terkait unggahan “Perkosaan pada Tragedi 1998 Bukan Fiktif Belaka” pada 18 Juni 2025, pemutusan akses akun TikTok LBH Jakarta pada 4 September 2025, geo-blocking oleh Meta terhadap konten Magdalene.co mengenai insiden penyiraman aktivis HAM Andrie Yunus pada 3 April 2026, geo-blocking terhadap akun @cabinetcouture_idn pada akhir Juni 2026, serta perintah penurunan konten terhadap akun @dayatpiliang terkait unggahan mengenai Presiden Prabowo Subianto pada 20 Maret 2026.

Koalisi juga menilai penggunaan ketentuan dalam PP 71/2019 berpotensi membatasi hak masyarakat atas informasi apabila diterapkan secara sewenang-wenang. Menurutnya, moderasi terhadap karya jurnalistik tidak semestinya dilakukan di luar mekanisme yang diatur dalam UU Pers karena dapat berdampak terhadap kebebasan pers dan hak publik memperoleh informasi.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum koalisi, Ramzy Muliawan, menyebut pengajuan uji materiil merupakan langkah awal untuk mendorong tata kelola moderasi konten yang lebih menghormati hak asasi manusia. Menurutnya, terdapat tiga persoalan utama yang menjadi dasar permohonan. 

Pertama, Pasal 95 PP 71/2019 tidak memberikan definisi mengenai “pemutusan akses”, sehingga membuka ruang penafsiran yang luas dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Kedua, Pasal 96 huruf (a) yang menggunakan frasa “melanggar peraturan perundang-undangan” sebagai dasar pemutusan akses dinilai terlalu luas dan berpotensi disalahgunakan untuk membatasi ekspresi yang sah.

Ketiga, frasa “meresahkan masyarakat dan ketertiban umum” dalam Pasal 96 huruf (b) dianggap bersifat multitafsir dan tidak memenuhi asas kepastian hukum. Koalisi menilai ketentuan tersebut berpotensi menjadi instrumen pembungkaman terhadap kritik, karya jurnalistik, maupun ekspresi warga negara serta bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan berbagai instrumen hak asasi manusia yang telah mengikat Indonesia.

Koalisi masyarakat sipil tersebut terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Magdalene.co, dan Project Multatuli bersama Tim Advokasi untuk Demokratisasi Ruang Digital Indonesia (TAKDIR), yang beranggotakan LBH Pers, ELSAM, SAFEnet. []

E-Voting Belum Menjadi Jawaban atas Persoalan Pemilu Indonesia

Previous article

E-Voting Bukan Prioritas Pemilu Indonesia

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita