Indonesian Parliamentary Center (IPC) meluncurkan Indeks Kinerja Parlemen (IKP) 2025, sebuah instrumen untuk mengukur kualitas kelembagaan DPR RI dalam menjalankan fungsi dan prinsip-prinsip parlemen demokratis secara efektif, akuntabel, transparan, dan partisipatif. Penilaian mencakup aspek legislasi, pengawasan, penganggaran, etika, transparansi, dan partisipasi publik melalui pendekatan External Evidence-Based Assessment.
IKP 2025 diadaptasi dari kerangka International Parliamentary Union (IPU) 2023 dengan penyesuaian terhadap konteks dan fungsi konstitusional DPR RI. Pengukuran dilakukan dengan memanfaatkan dokumen resmi, wawancara informan, data masyarakat sipil, serta sumber media.
Hasil pengukuran menunjukkan kinerja kelembagaan DPR RI pada 2025 memperoleh skor 2,55 dari skala 5,00 atau Grade C (Partially Met). Capaian tersebut menunjukkan bahwa standar dan prinsip kelembagaan parlemen baru terpenuhi sebagian, sementara implementasinya dinilai belum optimal dan belum konsisten. Bahkan, tidak ada satu pun dari empat target utama dalam IKP yang mencapai Grade B.
Empat target utama yang diukur dalam IKP 2025 masing-masing memperoleh nilai Efektivitas Parlemen sebesar 2,57, Etika dan Integritas 2,31, Transparansi dan Akses 2,68, serta Partisipasi Publik 2,71. Seluruhnya masih berada pada kategori Grade C. IPC menilai masih terdapat kesenjangan antara kerangka regulasi yang dimiliki DPR dengan praktik kelembagaan di lapangan. Berbagai mekanisme formal telah tersedia dan berjalan, namun pelaksanaannya dinilai belum konsisten maupun efektif.
“Pada fungsi legislasi, misalnya, kewenangan DPR dalam pembentukan undang-undang dan publikasi dokumen resmi dinilai relatif lebih baik. Namun, prosedur legislasi, keterbukaan akses publik dalam proses penyusunan regulasi, hingga mekanisme pemantauan setelah undang-undang disahkan masih memerlukan penguatan,” tulis IPC melalui keterangan tertulis, (3/8).
Temuan serupa juga terlihat pada fungsi pengawasan. Meskipun kerangka hukum dan berbagai mekanisme, seperti akses terhadap informasi dari pemerintah, pemanggilan eksekutif, serta rapat dengar pendapat telah tersedia, pemanfaatan hak-hak konstitusional DPR, seperti hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat, masih sangat terbatas. Kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara tersedianya instrumen pengawasan dengan penggunaannya dalam praktik.
Di bidang transparansi, IPC menilai DPR telah memiliki prinsip dan kebijakan keterbukaan yang diatur dalam regulasi. Namun, keterbukaan dalam proses legislasi, penganggaran, maupun evaluasi kinerja kelembagaan dinilai masih belum memenuhi standar yang diharapkan. IKP 2025 juga mengidentifikasi sejumlah area yang membutuhkan perhatian segera. Penggunaan hak-hak DPR dan penanganan konflik kepentingan menjadi dua isu yang dinilai paling mendesak.
Selain itu, penguatan kode etik, transparansi anggaran, penyempurnaan prosedur legislasi, pengawasan anggaran, transparansi proses legislasi, serta peningkatan aksesibilitas parlemen menjadi agenda penting dalam reformasi kelembagaan DPR.
Berdasarkan temuan tersebut, IPC merekomendasikan sejumlah langkah perbaikan, di antaranya memperkuat etika dan integritas kelembagaan, menerapkan pendekatan evidence-based legislation, mengembangkan mekanisme citizen-initiated parliamentary oversight, serta memperkuat independensi konstitusional anggota DPR melalui reformasi mekanisme pergantian antar waktu (PAW). []










Comments