Buku

Jurnal Pemilu & Demokrasi #9: Kodifikasi UU Pemilu Pembaruan Hukum Menuju Pemilu Serentak Nasional dan Daerah

0

Pengaturan pemilu secara parsial, berupa undang-undang pemilu legislatif (UU No 8/2012), undang-undang pemilu presiden (UU No 42/2008), dan undang-undang pilkada (UU No 1/2015 juncto UU No 8/2015), serta undang-undang penyelenggara pemilu (UU No 15/2011), telah menghasilkan 4 masalah serius: pertama, tumpang tindih dan kontradiksi pengaturan; kedua, pengulangan atau duplikasi pengaturan; ketiga, standar beda atas isu yang sama; dan keempat, tidak koheren dalam mengatur sistem pemilu legislatif dan pemilu eksekutif. Dengan sendirinya keempat masalah itu menyebabkan ketidakpastian dan ketidakadilan hukum pemilu. []

Attachments

  • pdf Cover
    File size: 287 KB Downloads: 1224
  • pdf Jurnal-09
    File size: 1 MB Downloads: 1273
USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Pada 2016, lelaki kelahiran Banten ini memimpin Tim Redaksi rumahpemilu.org menjadi nominasi mewakili Indonesia dalam “The Bobs-Best of Online Activism” 2016 (Deutsche Welle, Jerman). Usep pun terlibat mengadvokasi perancangan UU Pemilu sebagai koordinator Sub-Komite KeterwakilanPerempuan di “Sekretariat Bersama Kodifikasi UU Pemilu”. Sebelum di Perludem, warga Depok ini aktif dalam isu feminisme di Yayasan Jurnal Perempuan (2009-2012) dan isu hak warga difabel di Helen Keller International Indonesia (2012). Pada 2018-2022, Usep berkesempatan kuliah di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera melalui Beasiswa Munir Said Thalib. Usep biasa berinteraksi melalui media sosial dan email di [email protected].

Anggota DPD Mesti Tunjukkan Performa Politik

Previous article

DPD Members Should be Able to Prove Their Worth with Political Performance

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Buku