Reformasi pemilu tidak cukup dilakukan dengan menambal kekurangan dari satu penyelenggaraan pemilu ke pemilu berikutnya. Koalisi masyarakat sipil mendorong agar proses kodifikasi revisi Undang-Undang Pemilu menjadi momentum untuk membenahi desain pemilu secara menyeluruh, mulai dari keserentakan pemilu, sistem pemilu, kelembagaan penyelenggara, hingga mekanisme penegakan hukum.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Haykal, mengatakan koalisi masyarakat sipil membawa sekitar 10 usulan dalam agenda reformasi pemilu. Usulan tersebut tidak hanya menyasar aspek teknis penyelenggaraan, tetapi diarahkan untuk membangun siklus pemilu yang lebih sehat dan demokratis.
“Ada beberapa aspek utama yang selalu kami bawa dalam perjalanan koalisi sebagai perubahan menuju Pemilu yang lebih baik. Setidaknya ada sekitar 10 usulan, tetapi ada dua hal yang paling mendesak untuk didorong saat ini khususnya dalam aspek sistem pemilu,” ujar Haykal dalam seminar bertajuk Transformasi Demokrasi melalui Kodifikasi UU Pemilu di Jakarta, (3/12).
Salah satu perubahan mendasar yang didorong adalah desain keserentakan pemilu. Koalisi mengusulkan pemisahan Pemilu nasional dan Pemilu daerah, sejalan dengan arah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Haykal, pemisahan tersebut memiliki landasan hukum yang kuat sekaligus dapat menciptakan siklus pemilu yang lebih sehat. Jeda sekitar dua hingga dua setengah tahun antara Pemilu nasional dan Pemilu daerah dinilai dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengevaluasi kinerja partai politik maupun kandidat sebelum kembali menentukan pilihan.
“Dengan jeda waktu itu, masyarakat memiliki ruang menuntut akuntabilitas calon dan partai politik. Mekanisme reward dan punishment bisa berjalan lebih efektif,” katanya.
Pemisahan pemilu juga dinilai dapat mengurangi dominasi isu nasional dalam setiap kontestasi. Selama ini, pelaksanaan pemilu dengan banyak jenis pemilihan secara bersamaan membuat isu lokal kerap tenggelam oleh isu politik nasional.
“Dengan dipisah, fokus masyarakat dan media akan terbagi secara lebih proporsional,” ujar Haykal.
Mencari Jalan Tengah Sistem Pemilu
Perubahan berikutnya menyasar sistem pemilu. Koalisi masyarakat sipil mengusulkan penerapan sistem pemilu campuran atau mixed electoral system sebagai alternatif dari perdebatan panjang antara sistem proporsional terbuka dan proporsional tertutup. Haykal mengatakan sistem campuran dapat menyederhanakan desain surat suara sekaligus mengurangi beban pemilih yang selama ini harus berhadapan dengan banyak kandidat. Sistem tersebut juga diharapkan dapat mengurangi kecenderungan populisme yang muncul dalam sistem proporsional terbuka.
“Selama ini sistem proporsional terbuka mendorong populisme. Banyak calon dipilih bukan karena kapasitas, tapi karena popularitas. Dengan sistem campuran, desain surat suara juga akan lebih sederhana,” jelasnya.
Pada saat yang sama, koalisi mendorong penghapusan presidential threshold dan parliamentary threshold. Penghapusan presidential threshold dinilai penting karena ketentuan tersebut sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK.
Sementara itu, parliamentary threshold diusulkan menjadi nol persen. Menurut Haykal, ambang batas tersebut selama ini menyebabkan suara pemilih tidak seluruhnya terkonversi menjadi kursi di parlemen.
“Pada Pemilu 2024 ada lebih dari 17 juta suara yang tidak dikonversi karena ambang batas parlemen. Ini merugikan representasi pemilih,” ujarnya.
Sebagai alternatif untuk menjaga efektivitas parlemen, koalisi menawarkan konsep ambang batas fraksi. Dalam skema tersebut, partai politik yang memperoleh jumlah kursi kecil tetap dapat masuk parlemen, tetapi harus bergabung dengan partai lain untuk membentuk satu fraksi.
“Yang penting bukan jumlah partai di parlemen, tapi apakah mereka signifikan dalam pengambilan keputusan,” katanya.
Koalisi juga menyoroti persoalan calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah. Untuk menjaga kompetisi, mereka mengusulkan ambang batas maksimal pencalonan, yakni pembatasan jumlah partai politik yang dapat berkoalisi untuk mengusung pasangan calon.
“Kami ingin memastikan iklim kompetisi tetap terjadi, bukan justru menghasilkan kontestasi tanpa lawan,” ujar Haykal.
Bawaslu Diusulkan Bertransformasi
Pembenahan tidak berhenti pada desain sistem. Koalisi juga mendorong transformasi kelembagaan penyelenggara pemilu, khususnya terhadap Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Dalam rancangan kodifikasi revisi UU Pemilu, Bawaslu diusulkan bertransformasi menjadi Badan Ajudikasi Pemilu. Perubahan tersebut dimaksudkan untuk memusatkan kelembagaan tersebut pada fungsi penindakan dan penyelesaian sengketa pemilu.
Haykal menjelaskan, Bawaslu saat ini menjalankan tiga fungsi sekaligus, yakni pencegahan, pengawasan, dan penindakan. Menurutnya, konsentrasi berbagai fungsi tersebut justru membuat fungsi penegakan hukum pemilu belum optimal.
“Bawaslu selama ini menjalankan tiga fungsi sekaligus: pencegahan, pengawasan, dan penindakan. Kami mengusulkan agar difokuskan menjadi lembaga penindakan dengan nama Badan Ajudikasi Pemilu,” tuturnya.
Sementara fungsi pengawasan diusulkan lebih banyak dikembalikan kepada masyarakat melalui mekanisme pengawasan partisipatif. Masyarakat, menurut Haykal, tidak semestinya hanya ditempatkan sebagai pihak yang menerima informasi atau memantau tahapan pemilu, tetapi juga diberi ruang yang lebih besar untuk melakukan pengawasan.
Gagasan tersebut sekaligus menunjukkan perubahan cara pandang terhadap pengawasan pemilu. Pengawasan tidak sepenuhnya dibebankan kepada lembaga negara, tetapi menjadi bagian dari ekosistem demokrasi yang melibatkan warga.
Dengan demikian, kodifikasi UU Pemilu yang didorong koalisi masyarakat sipil tidak semata-mata berbicara mengenai siapa yang dipilih dan bagaimana suara dikonversi menjadi kursi. Lebih jauh, perubahan diarahkan untuk menata ulang hubungan antara pemilih, peserta pemilu, penyelenggara, serta mekanisme akuntabilitas setelah pemilu berlangsung.
Koalisi berharap berbagai rekomendasi tersebut dapat diakomodasi dalam proses kodifikasi UU Pemilu. Bagi mereka, revisi regulasi harus menjadi kesempatan untuk memperbaiki fondasi demokrasi, bukan sekadar menyesuaikan aturan dengan persoalan teknis yang muncul pada pemilu sebelumnya. []











Comments