Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menilai revisi Undang-Undang Hak Cipta membawa kemajuan penting bagi ekosistem pers, terutama dengan pengakuan karya jurnalistik sebagai jenis ciptaan tersendiri. Namun, LBH Pers mengingatkan terdapat sejumlah ketentuan dalam draf RUU Hak Cipta yang berpotensi membatasi kreativitas pencipta sekaligus mengancam kebebasan pers dan ekspresi.
Dalam draf Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, karya jurnalistik untuk pertama kalinya diakui sebagai jenis ciptaan tersendiri melalui Pasal 43 ayat (1) huruf f. Selama ini, karya jurnalistik hanya masuk dalam kategori umum seperti karya tulis, fotografi, atau sinematografi berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. LBH Pers menilai pengakuan tersebut relevan dengan perkembangan ekosistem digital, ketika karya jurnalistik semakin sering dimanfaatkan oleh platform digital dan layanan kecerdasan artifisial tanpa kompensasi yang adil.
“Konten berita, misalnya, dapat diindeks, diagregasi, diringkas, hingga digunakan sebagai bahan pelatihan model kecerdasan artifisial. Kondisi tersebut dapat membuat publik memperoleh inti informasi tanpa mengakses sumber asal, sementara media dan jurnalis tetap menanggung biaya produksi jurnalistik,” jelas LBH Pers melalui keterangan tertulis, (11/3).
LBH Pers mengingatkan sejumlah ketentuan dalam revisi UU Hak Cipta perlu dikawal agar upaya memperkuat perlindungan hak cipta tidak bergeser menjadi instrumen pembatasan terhadap kebebasan berekspresi. Salah satunya adalah Pasal 55 ayat (3) draf RUU Hak Cipta yang mengatur penggunaan potret tokoh digital. Penggunaan potret tersebut dibatasi untuk kepentingan edukasi, budaya, atau peringatan tertentu dengan sejumlah persyaratan, antara lain potret tidak dimanipulasi untuk merendahkan martabat, tidak digunakan secara komersial tanpa izin, serta distribusinya disertai markah tirta atau metadata hak cipta.
Menurut LBH Pers, ketentuan tersebut mengabaikan kepentingan jurnalistik karena potret pejabat publik dapat berfungsi sebagai bukti, dokumentasi, arsip visual, hingga medium kritik publik. Persyaratan mengenai penggunaan potret juga dikhawatirkan dapat digunakan untuk membatasi kritik melalui karikatur, meme, ilustrasi editorial, maupun bentuk ekspresi visual lainnya.
LBH Pers menilai risiko tersebut semakin besar ketika ketentuan mengenai potret bersinggungan dengan ruang ekspresi kreatif. Kritik terhadap pejabat publik melalui karikatur, meme, ilustrasi editorial, atau karya visual lain dapat saja ditafsirkan sebagai tindakan yang merendahkan martabat tokoh.
“Jika tafsir semacam ini dibiarkan, pasal tersebut tidak hanya membatasi penggunaan potret, tetapi juga membatasi kreativitas dalam berekspresi,” demikian pernyataan LBH Pers dalam rilisnya.
LBH Pers juga menilai pengaturan tersebut berpotensi tumpang tindih dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang telah mengatur perlindungan terhadap data pribadi dan citra wajah. Hal itu dapat menimbulkan multitafsir dan membuka risiko kriminalisasi terhadap jurnalis, media, maupun pencipta yang menggunakan potret untuk kepentingan dokumentasi publik atau menyampaikan kritik yang sah. []










Comments