Berita

Puskapol UI: Kewenangan DKPP Perlu Diperluas

0

Pusat Kajian Ilmu Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) merekomendasikan perluasan kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kewenangan etika terhadap perorangan penyelenggara pemilu dinilai membawa positif terhadap pemilu yang jujur dan adil yang akan menjadi baik jika ditujukan terhadap peserta pemilu.

Direktur Puskapol UI, Aditya Perdana dalam publikasi riset bertajuk “Refleksi Peran DKPP 2012-2017” di UI, Depok (19/5) menjelaskan, pelanggaran etika yang dilakukan penyelenggara pemilu dimulai dari peserta pemilu. Kewenangan etika para calon ada di partai politik tapi tak berjalan.

“Pelanggaran terhadap asas kemandirian menjadi paling menonjol dan penting di antara asas lainnya. Dan pelanggaran ini banyak yang melibatkan para calon,” kata peneliti Puskapol UI, Ikhsan Darmawan menguatkan rekomendasi.

Perluasan kewenangan etika DKPP terhadap peserta pemilu merupakan satu dari tiga rekomendasi riset Puskapol UI mengenai peran DKPP 2012-2017. Rekomendasi lain adalah DKPP perlu melakukan pemetaan daerah pemilu berdasarkan konteks sosio kultural untuk bisa menyikapi pelaporan etika secara tepat dan efektif.

Lalu, DKPP pun perlu membuat standar berbentuk rentang variasi pemberian sanksi dari paling ringan sampai paling berat. Standar ini untuk lebih memperjelas pemberian sanksi terhadap pelanggaran etika yang dilakukan. []

USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang sejak Pemilu 2014 terlibat mengadvokasi keterbukaan data dan informasi pemilu serta menghubungkannya dalam ekosistem Open Government Indonesia dan Open Government Partnership/Global. Usep memimpin Tim Redaksi Rumahpemilu, menjamin informasi pemilu yang kredibel dan imparsial sehingga pernah dinominasikan mewakili Indonesia dalam “The Bobs-Best of Online Activism” 2016 (Deutsche Welle, Jerman). Dalam advokasi undang-undang pemilu, ia terlibat merancang ketentuan hukum keterwakilan perempuan (Koordinator Sub-Komite) dan sistem pemilu bersama koalisi masyarakat sipil untuk kodifikasi undang-undang pemilu. Dalam isu demokrasi digital, Usep mengkoordinir koalisi masyarakat sipil dalam advokasi moderasi konten dan pemantauan media sosial. Sebelum di Perludem, lulusan Universitas Indonesia (2008) dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera (Beasiswa Munir Said Thalib, 2022) ini aktif dalam isu GEDSI (gender, equality, disability, and social inclusion) di Yayasan Jurnal Perempuan (2009–2012) dan Helen Keller International Indonesia (2012).

UU Pemilu Harus Jamin Lebih Luas Hak Disabilitas

Previous article

Lagi-lagi, Pembahasan Terlambat

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita