Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menilai masuknya ketentuan pidana yang menyasar isi ciptaan dalam Pasal 132 draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta berpotensi membatasi kebebasan berekspresi, termasuk mengancam kerja jurnalistik yang mengangkat isu-isu kritis dan berkaitan dengan kepentingan publik. Pasal 132 draf RUU Hak Cipta melarang pengumuman, pendistribusian, atau komunikasi ciptaan yang dianggap bertentangan dengan moral, agama, kesusilaan, ketertiban umum, serta pertahanan dan keamanan negara.
Larangan tersebut kemudian diperkuat melalui Pasal 138 dan Pasal 139. Pasal 138 mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun untuk pelanggaran yang berkaitan dengan moral, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum. Apabila dilakukan oleh korporasi, ancaman pidana meningkat menjadi paling lama tujuh tahun. Sementara itu, Pasal 139 mengatur ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun terhadap ciptaan yang dianggap bertentangan dengan pertahanan dan keamanan negara. Jika pelanggaran dilakukan oleh korporasi, ancaman pidananya mencapai paling lama 12 tahun.
LBH Pers menilai ketentuan tersebut merupakan eskalasi signifikan dibandingkan aturan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Menurut mereka, rumusan serupa sebelumnya telah terdapat dalam Pasal 50 UU Hak Cipta, tetapi tidak disertai ancaman pidana penjara.
“Draf RUU ini mengubah larangan yang semula tidak bersanksi penjara menjadi instrumen pemidanaan dengan ancaman sampai dua belas tahun,” kata LBH Pers (11/3).
Menurut LBH Pers, peningkatan ancaman pidana tersebut tidak disertai penjelasan yang memadai mengenai alasan hukum hak cipta perlu diberikan kewenangan untuk membatasi isi suatu karya. LBH Pers juga mempersoalkan rumusan mengenai moral, agama, kesusilaan, ketertiban umum, serta pertahanan dan keamanan negara yang dinilai sangat lentur dan tidak memiliki ukuran tunggal.
“Rumusan tersebut, berpotensi menjadi alat tafsir aparat terhadap karya atau ekspresi yang dianggap tidak disukai atau dinilai mengganggu kepentingan tertentu,” jelas LBH Pers.
Bagi pers, lanjutnya, risiko paling besar muncul dari Pasal 139 yang mengatur ciptaan yang dianggap bertentangan dengan pertahanan dan keamanan negara. Ketentuan tersebut dikhawatirkan dapat digunakan untuk menjerat liputan investigasi mengenai anggaran pertahanan, dugaan penyimpangan di tubuh militer, operasi keamanan, maupun dugaan kekerasan aparat.
Padahal, LBH Pers menilai pemberitaan mengenai isu-isu tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan publik dalam negara demokratis. Pers memiliki peran untuk mengungkap informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan memastikan adanya akuntabilitas terhadap institusi publik.
Ancaman pidana hingga 12 tahun bagi korporasi juga dinilai dapat menjangkau perusahaan pers yang menerbitkan liputan kritis. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan efek gentar atau chilling effect, bahkan sebelum proses hukum terjadi.
Lebih jauh, LBH Pers juga mempertanyakan urgensi memasukkan ketentuan pidana tersebut ke dalam UU Hak Cipta. Menurut mereka, berbagai perbuatan yang berkaitan dengan kesusilaan, agama, ketertiban umum, maupun pertahanan dan keamanan negara pada dasarnya telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Karena itu, penambahan delik serupa dalam UU Hak Cipta dinilai tidak memperkuat perlindungan terhadap pencipta. Sebaliknya, ketentuan tersebut justru berpotensi menggandakan ancaman pidana yang telah diatur dalam rezim hukum lain. Tumpang tindih aturan tersebut, menurut LBH Pers, dapat membuka peluang pemilihan pasal yang paling memberatkan dan memperbesar risiko kriminalisasi terhadap jurnalis, media, seniman, maupun pencipta yang bekerja dalam ruang kritik dan kepentingan publik. []










Comments