Berita

6.492 ASN dan 4.411 Penyelenggara Pemilu Beri Dukungan Paslon Perseorangan

0

Data evaluasi pengawasan verifikasi faktual dukungan pasangan calon (paslon) perseorangan di 79 kabupaten/kota yang dipublikasikan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menunjukkan bahwa terdapat 6.492 aparatur sipil negara (ASN) dan 4.411 penyelenggara pemilu yang memberikan dukungan. Terhadap seluruhnya, telah dilakukan verifikasi dan dukungan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

“Tentu sudah kita klarifikasi semua, sudah dinyatakan TMS. Penyelenggara pemilu harus netral, begitu juga dengan ASN,” kata anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin pada konferensi pers di gedung Bawaslu RI, Gondangdia, Jakarta Pusat (14/7).

Kasus lain yang ditemukan pengawas lapangan Bawaslu selama pengawasan verifikasi faktual yakni, pendukung yang tak dapat ditemui karena bekerja atau bepergian, pendukung yang sudah meninggal, pendukung pindah domisili, identitas pendukung tak sesuai dengan jati diri, dan pendukung ganda atau orang yang mendukung dua paslon.

Terhadap pendukung yang tak dapat ditemui di siang hari, petugas kemudian melakukan pengumpulan pendukung, berkoordinasi dengan Tim pendukungan paslon. Sementara terhadap pendukung ganda, klarifikasi dilakukan dengan menanyakan pilihan dukungan untuk satu paslon. Proses pengumpulan pendukung diwajibkan mematuhi protokol kesehatan guna menghindari penyebaran Coronavirus disease-2019 (Covid-19).

Sudah kita klarifikasi, dukung yang mana. Dan pendukung yang pindah domisili, dan datanya tidak sesuai dengan jati diri pendukung itu juga ditemukan,” tutur Afif.

Terhadap temuan tersebut, pengawas memberikan saran perbaikan dan mencatatnya di dalam Formulir hasil pengawasan untuk disampaikan kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Catatan itu akan direkap di tingkat kecamatan.

AMALIA SALABI
Pegiat rumahpemilu.org, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perempuan lulusan Sejarah Universitas Indonesia ini berobsesi menguatkan literasi kepemiluan Indonesia yang tak lepas dari sejarah. Menjadi Presiden Gerakan Intelektual Muda Indonesia (2016-sekarang) dan pengurus Forum Islam Progresif (2018), ia berkeyakinan Islam Indonesia bisa sesuai dengan prinsip kehidupan bernegara demokrasi. Amel biasa berkomunikasi melalui media sosial dan email [email protected].

    E-Rekap Tak Direkomendasikan Untuk Pilkada Serentak 2020

    Previous article

    Besok Coklit, Bawaslu Belum Terima Daftar Pemilih dari 173 KPUD

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita