Berita

Hasyim Asyarie: Yusril Ihza Mahendra Mestinya Dibatalkan sebagai Caleg oleh Bawaslu

0

Pada sidang pembacaan pokok-pokok perkara di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyarie menyampaikan kepada Bawaslu bahwa Yusril Ihza Mahendra, calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Partai Bulan Bintang (PBB) untuk daerah pemilihan (dapil) Jakarta III nomor urut 1, mestinya dibatalkan sebagai caleg. Pasalnya, sebagai caleg, Yusril masih berpraktek sebagai advokat.

“Dalam pandangan kami di sini, itu bisa jadi temuan Bawaslu dan menjaidkan nama yang bersangkutan batal tidak memenuhi syarat sebagai caleg,” kata Hasim pada sidang dugaan pelanggaran administrasi di kantor Bawaslu, Gondangdia, Jakarta Pusat (28/12).

Menurut Hasyim, caleg tidak boleh berpraktek sebagai advokat. Jika masih berpraktek, caleg melanggar Pasal 240 ayat (1) huruf l Undang-Undang (UU) No.7/2017, Pasal 7 ayat (1) huruf m Peraturan KPU (PKPU) No.20/2018, dan Surat Pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh bakal calon anggota legislatif.

Norma di dalam UU No.7/2017 dan PKPU No.20/2018 menyatakan “bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Yusril yang berpraktek sebagai advokat ketika menjadi caleg dibuktikan dengan tiga dokumen. Satu, tanda tangan Yusril di dalam surat kuasa hukum Oesman Sapta Odang (OSO) tanggal 2 Desember kepada KPU. Dua, surat Bawaslu No.0792 kepada Yusril sebagai kuasa hukum yang ditembuskan kepada KPU. Tiga, tanda tangan Yusril sebagai kuasa hukum OSO di dalam laporan dugaan pelanggan administrasi di Bawaslu.

“Berdasarkan tiga dokumen ini, sudah cukup membuktikan bahwa Yusril Ihza Mahendra itu masih berpraktek,” tandas Hasyim.

AMALIA SALABI
Pegiat rumahpemilu.org, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perempuan lulusan Sejarah Universitas Indonesia ini berobsesi menguatkan literasi kepemiluan Indonesia yang tak lepas dari sejarah. Menjadi Presiden Gerakan Intelektual Muda Indonesia (2016-sekarang) dan pengurus Forum Islam Progresif (2018), ia berkeyakinan Islam Indonesia bisa sesuai dengan prinsip kehidupan bernegara demokrasi. Amel biasa berkomunikasi melalui media sosial dan email [email protected].

    Bawaslu Akan Lanjutkan Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU atas Kasus OSO

    Previous article

    Bawaslu Harus Konsisten Pegang Putusan MK Soal Pencalonan OSO

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita