Berita

BPJS Ketenagakerjaan untuk Penyelenggara Pemilu Adhoc

0

Dalam rapat rengar pendapat di Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, dibicarakan mengenai pemberian jaminan bagi penyelenggara pemilu adhoc melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan. Asuransi ini dinilai Komisi II wajib diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sebab Undang-Undang (UU) tentang Ketenagakerjaan mengamanatkan agar setiap pihak yang mempekerjakan tenaga kerja wajib mengasuransikan tenaga kerjanya.

“Tenaga kerja itu amanat UU. Semua pihak yang mempekerjakan, harus mengasuransikan. Nah, KPU dan Bawaslu ini lembaga negara, maka negara harus mengasuransikan,” kata Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nihayatul Wafiroh, di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan (9/1).

Penyelenggara pemilu, khususnya KPU, menerima permintaan Komisi II. Namun, KPU menjelaskan bahwa pihaknya tak memiliki anggaran untuk membiayai BPJS ketenagakerjaan kepada seluruh penyelenggara adhoc di bawah jajaran KPU.

“Kami tentu senang, dan sejak awal kami berharap petugas kamu di lapangan dilindungi kesehatannya, jiwanya. Tetapi, Sekjen (sekretaris jenderal KPU) sudah pernah membahas ini bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Waktu itu tidak ada kesepakatan karena keterbatasan anggaran,” jelas Arief.

Komisi II tak menghiraukan alasan keterbatasan anggaran. Nihayatul, anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuanagan (PDIP), Sirmadji, serta Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron, meyakini KPU dapat mendesak Kemenkeu untuk membiayai BPJS ketenagakerjaan bagi penyelenggara pemilu adhoc.

“BPJS ketenagakerjaan itu uangnya banyak. Kementerian Keuangan juga mungkin punya anggaran cadangan. KPU dan Bawaslu carilah alasan masuk akal yang tidak menyalahi aturan hukum untuk ini. Koordinasi dengan Kemenkeu!” pinta Nihayatul.

AMALIA SALABI
Pegiat rumahpemilu.org, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perempuan lulusan Sejarah Universitas Indonesia ini berobsesi menguatkan literasi kepemiluan Indonesia yang tak lepas dari sejarah. Menjadi Presiden Gerakan Intelektual Muda Indonesia (2016-sekarang) dan pengurus Forum Islam Progresif (2018), ia berkeyakinan Islam Indonesia bisa sesuai dengan prinsip kehidupan bernegara demokrasi. Amel biasa berkomunikasi melalui media sosial dan email [email protected].

    Bawaslu Akan Latih Saksi Partai pada Pertengahan Maret 2019

    Previous article

    Soal Batas Maksimal Dua Periode Berturut-Turut Menjadi Penyelenggara Adhoc

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita