Berita

Jadwal Pemilu Harus Diubah

0

Pemilu 2019 merupakan pemilu yang amat sulit dikelola dan dipahami pemilih karena dalam satu tahun terdapat pemilihan presiden-wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota. Pemilihan 5 jabatan dalam satu tahun ini akan bertambah pada tahun 2024 dengan pemilihan kepala daerah seluruh Indonesia, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

“Jadwal pemilu harus diubah. Semua pemilu ditumpuk penyelenggaraannya di tahun 2024,” kata pemerhati pemilu, Didik Supriyanto di Tebet, Jakarta Selatan (7/8).

Penyelenggaraan pilkada seluruh daerah se-Indonesia pada 2024 sudah ditetapkan melalui UU Pilkada. Pasal 201 ayat (8) UU No.10/2016 junto UU No.1/2015 bertuliskan, pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.

Didik mengingatkan, pemilu presiden dan pemilu parlemen selama ini baik dipisah maupun diserentakan tetap merupakan pemilu yang amat sulit dikelola dan dipahami pemilih. Sebabnya, selain karena amat banyaknya pemilih Indonesia menyertakan logistik dan panitia penyelenggara di dalamnya, selama ini pemilu parlemen nasional dan daerah (DPR, DPD, dan DPRD) diselenggarakan secara bersama.

“Jika kita mau memperbaiki tata kelola pemilu menyertakan perspektif sistem politik, desain pemilu serentak dibagi dua, serentak nasional dan serentak daerah,” ujar Didik.

Pemilu serentak nasional merupakan penggabungan pemilu presiden-wakil presiden bersamaan dengan pemilu DPR dan pemilu DPD. Pemilu serentak daerah merupakan penggabungan pemilu kepala daerah dengan pemilu DPRD.

“Untuk menuju jadwal pemilu serentak nasional dan serentak daerah, maka terlebih dahulu jadwal pilkada harus diubah yang ketentuannya ada di UU Pilkada,” tegas Didik. []

USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang sejak Pemilu 2014 terlibat mengadvokasi keterbukaan data dan informasi pemilu serta menghubungkannya dalam ekosistem Open Government Indonesia dan Open Government Partnership/Global. Usep memimpin Tim Redaksi Rumahpemilu, menjamin informasi pemilu yang kredibel dan imparsial sehingga pernah dinominasikan mewakili Indonesia dalam “The Bobs-Best of Online Activism” 2016 (Deutsche Welle, Jerman). Dalam advokasi undang-undang pemilu, ia terlibat merancang ketentuan hukum keterwakilan perempuan (Koordinator Sub-Komite) dan sistem pemilu bersama koalisi masyarakat sipil untuk kodifikasi undang-undang pemilu. Dalam isu demokrasi digital, Usep mengkoordinir koalisi masyarakat sipil dalam advokasi moderasi konten dan pemantauan media sosial. Sebelum di Perludem, lulusan Universitas Indonesia (2008) dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera (Beasiswa Munir Said Thalib, 2022) ini aktif dalam isu GEDSI (gender, equality, disability, and social inclusion) di Yayasan Jurnal Perempuan (2009–2012) dan Helen Keller International Indonesia (2012).

Refleksi Netralitas ASN pada Pemilu 2019, Dilema Hak Politik Birokrat

Previous article

Per 7 Agustus 2019, MK Kabulkan 5 Permohonan PHPU Pileg

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita