Berita

“Pilkada Bukan Pemilu” Jangan Jadi Hambatan Pemilu Serentak Daerah

0

Tafsir konstitusi yang menyimpulkan “pilkada bukan pemilu” sering jadi alasan untuk menolak gagasan penyerentakan pilkada dengan pemilu DPRD. Padahal, selain banyak tafsir terhadap pasal pemilu dan pilkada yang terpisah, ada pasal-pasal lain yang menyimpulkan pilkada juga adalah pemilu.

“Pilkada dalam konstitusi secara ketatanegaraan ya adalah pemilu juga,” kata akademisi Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Fajri Nursyamsi di Jakarta (8/8).

Menurut Fajri, Pasal 18 dalam Bab Pemerintahan Daerah pada konstitusi yang menuliskan gubernur, bupati, dan walikota dipilih secara demokratis adalah soal cara pemilihannya. Penekanan aspek hukum administrasi negara (HAN) dalam pasal ini jangan kemudian menyimpulkan pilkada bukan pemilu.

Fajri pun menjelaskan, terpisahnya pasal pilkada dalam Bab Pemilihan Umum pada konstitusi lebih karena adanya kesadaran daerah-daerah tertentu yang punya keistimewaan sehingga kepala daerahnya tidak dipilih secara langsung. Selebihnya, pilkada maknanya adalah pemilu.

“Asasnya Luber Jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil) juga sesuai Pasal 22E. Yang menyelenggarakan pilkada juga KPU sama halnya pemilu lainnya,” jelas Fajri.

Berdasar argumen ini, pilkada bisa diserentakan dengan pemilu DPRD. Pilkada adalah pemilu, sama halnya dengan pemilihan anggota DPRD. Menolak pilkada sebagai pemilu tak punya argumen konstitusioinal yang lebih baik. []

USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Pada 2016, lelaki kelahiran Banten ini memimpin Tim Redaksi rumahpemilu.org menjadi nominasi mewakili Indonesia dalam “The Bobs-Best of Online Activism” 2016 (Deutsche Welle, Jerman). Usep pun terlibat mengadvokasi perancangan UU Pemilu sebagai koordinator Sub-Komite KeterwakilanPerempuan di “Sekretariat Bersama Kodifikasi UU Pemilu”. Sebelum di Perludem, warga Depok ini aktif dalam isu feminisme di Yayasan Jurnal Perempuan (2009-2012) dan isu hak warga difabel di Helen Keller International Indonesia (2012). Pada 2018-2022, Usep berkesempatan kuliah di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera melalui Beasiswa Munir Said Thalib. Usep biasa berinteraksi melalui media sosial dan email di [email protected].

Per 7 Agustus 2019, MK Kabulkan 5 Permohonan PHPU Pileg

Previous article

Demokrasi Deliberatif ala Masyarakat Adat Nusantara

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita