Berita

Gugus Tugas Covid-19 Minta KPU Laksanakan Pungut Hitung Pilkada Desember 2020

0

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang meminta pelaksanaan pungut hitung pilkada pada Desember 2020. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Pilkada jadi dasar hukum permintaan ini.

Surat bernomor B-196/KA GUGAS/PD.01.02/2020 dari Gugus Tugas Covid-19 dikirim pada 27 Mei 2020 untuk KPU. Dalam surat menyerta tembusan dari Presiden, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Ketua DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu).

Surat berisi tiga poin. Pertama, soal apresiasi terhadap KPU yang memberikan pilihan pelaksanaan pungut hitung pada Desember 2020. Kedua, soal Perpu Pilkada sebagai dasar hukum permintaan waktu pelaksanaan. Ketiga, pembebanan kepada KPU penyelenggara pilkada berupa syarat jaminan protokol kesehatan penanganan Covid-19.

Wakil direktur Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Hurriyah menyayangkan permintaan itu. Menurut perempuan master ilmu politik ini, pelaksanaan pungut hitung pilkada pada Desember 2020 begitu terasa memaksakan.

“Elite atau pihak berkuasa seperti paling tahu apa yang dilakukan tanpa menampung aspirasi yang partisipatif,” ujar Hurriyah.

Direktur Komite Pemantau Parlemen (Kopel), Syamsudin Alamsyah menambahkan. Aspek yang penting dalam penundaan Pilkada 2020 adalah anggaran. Menurutnya, pilihan penundaan harus menyertakan alokasi anggaran di tiap provinsi dan kabupaten/kota penyelenggara pilkada. []

Unduh surat Gugus Tugas Covid-19:

https://rumahpemilu.org/surat-gugus-tugas-percepatan-penanganan-covid-19-untuk-kpu/

USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang sejak Pemilu 2014 terlibat mengadvokasi keterbukaan data dan informasi pemilu serta menghubungkannya dalam ekosistem Open Government Indonesia dan Open Government Partnership/Global. Usep memimpin Tim Redaksi Rumahpemilu, menjamin informasi pemilu yang kredibel dan imparsial sehingga pernah dinominasikan mewakili Indonesia dalam “The Bobs-Best of Online Activism” 2016 (Deutsche Welle, Jerman). Dalam advokasi undang-undang pemilu, ia terlibat merancang ketentuan hukum keterwakilan perempuan (Koordinator Sub-Komite) dan sistem pemilu bersama koalisi masyarakat sipil untuk kodifikasi undang-undang pemilu. Dalam isu demokrasi digital, Usep mengkoordinir koalisi masyarakat sipil dalam advokasi moderasi konten dan pemantauan media sosial. Sebelum di Perludem, lulusan Universitas Indonesia (2008) dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera (Beasiswa Munir Said Thalib, 2022) ini aktif dalam isu GEDSI (gender, equality, disability, and social inclusion) di Yayasan Jurnal Perempuan (2009–2012) dan Helen Keller International Indonesia (2012).

Pegiat Pemilu Buat Petisi “Tunda Pilkada ke 2021”

Previous article

Global overview of COVID-19: Impact on elections

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita