Berita

Gugus Tugas Covid-19 Minta KPU Laksanakan Pungut Hitung Pilkada Desember 2020

0

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang meminta pelaksanaan pungut hitung pilkada pada Desember 2020. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Pilkada jadi dasar hukum permintaan ini.

Surat bernomor B-196/KA GUGAS/PD.01.02/2020 dari Gugus Tugas Covid-19 dikirim pada 27 Mei 2020 untuk KPU. Dalam surat menyerta tembusan dari Presiden, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Ketua DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu).

Surat berisi tiga poin. Pertama, soal apresiasi terhadap KPU yang memberikan pilihan pelaksanaan pungut hitung pada Desember 2020. Kedua, soal Perpu Pilkada sebagai dasar hukum permintaan waktu pelaksanaan. Ketiga, pembebanan kepada KPU penyelenggara pilkada berupa syarat jaminan protokol kesehatan penanganan Covid-19.

Wakil direktur Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Hurriyah menyayangkan permintaan itu. Menurut perempuan master ilmu politik ini, pelaksanaan pungut hitung pilkada pada Desember 2020 begitu terasa memaksakan.

“Elite atau pihak berkuasa seperti paling tahu apa yang dilakukan tanpa menampung aspirasi yang partisipatif,” ujar Hurriyah.

Direktur Komite Pemantau Parlemen (Kopel), Syamsudin Alamsyah menambahkan. Aspek yang penting dalam penundaan Pilkada 2020 adalah anggaran. Menurutnya, pilihan penundaan harus menyertakan alokasi anggaran di tiap provinsi dan kabupaten/kota penyelenggara pilkada. []

Unduh surat Gugus Tugas Covid-19:

https://rumahpemilu.org/surat-gugus-tugas-percepatan-penanganan-covid-19-untuk-kpu/

USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Pada 2016, lelaki kelahiran Banten ini memimpin Tim Redaksi rumahpemilu.org menjadi nominasi mewakili Indonesia dalam “The Bobs-Best of Online Activism” 2016 (Deutsche Welle, Jerman). Usep pun terlibat mengadvokasi perancangan UU Pemilu sebagai koordinator Sub-Komite KeterwakilanPerempuan di “Sekretariat Bersama Kodifikasi UU Pemilu”. Sebelum di Perludem, warga Depok ini aktif dalam isu feminisme di Yayasan Jurnal Perempuan (2009-2012) dan isu hak warga difabel di Helen Keller International Indonesia (2012). Pada 2018-2022, Usep berkesempatan kuliah di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera melalui Beasiswa Munir Said Thalib. Usep biasa berinteraksi melalui media sosial dan email di [email protected].

Pegiat Pemilu Buat Petisi “Tunda Pilkada ke 2021”

Previous article

Global overview of COVID-19: Impact on elections

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita