Berita

Ajakan Masyarakat Sipil Memantau Pilkada dalam Pandemi

0

Pegiat Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay mengajak masyarakat sipil memantau Pilkada Serentak 2020. Menurut anggota Komisi Pemilihan Umum 2012-2017 ini, masyarakat sipil tetap penting memantu penyelenggaraan pilkada dalam pandemi.

“Ayo para pemantau mendaftar!” ajak peraih Bintang Penegak Demokrasi itu (1/7).

Hadar menjelaskan, pilkada yang dipaksakan pada masa pandemi ini justru semakin banyak tantangan yang dapat mengancam integritas penyelenggaraannya. Karenanya, pemantaun oleh masyarakat sipil perlu ditingkatkan.

Ajakan Hadar merespon Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau dan Lembaga Survei Pilkada 2020. Keputusan Nomor 296/PP.06-Kpt/06/KPU/VI/2020 ini merinci ketentuan dalam UU 1/2015 tentang Pilkada mengenai kewenangan KPU dalam mengeluarkan akreditasi kepada pemantau pemilu.

“Uniknya, pendaftaran dan akreditasi kembali diproses di KPU,” komentar Hadar.

Hadar mengingatkan, di pemilu terakhir yaitu Pemilu 2019, akreditasi pemantau merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai lembaga pengawasan bentukan negara. Kewenangan Bawaslu ini berdasar UU 7/2017 yang digunakan dalam pemilu serentak nasional pertama yang menggabungkan pemilu presiden dan pemilu legislatif. []

USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang sejak Pemilu 2014 terlibat mengadvokasi keterbukaan data dan informasi pemilu serta menghubungkannya dalam ekosistem Open Government Indonesia dan Open Government Partnership/Global. Usep memimpin Tim Redaksi Rumahpemilu, menjamin informasi pemilu yang kredibel dan imparsial sehingga pernah dinominasikan mewakili Indonesia dalam “The Bobs-Best of Online Activism” 2016 (Deutsche Welle, Jerman). Dalam advokasi undang-undang pemilu, ia terlibat merancang ketentuan hukum keterwakilan perempuan (Koordinator Sub-Komite) dan sistem pemilu bersama koalisi masyarakat sipil untuk kodifikasi undang-undang pemilu. Dalam isu demokrasi digital, Usep mengkoordinir koalisi masyarakat sipil dalam advokasi moderasi konten dan pemantauan media sosial. Sebelum di Perludem, lulusan Universitas Indonesia (2008) dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera (Beasiswa Munir Said Thalib, 2022) ini aktif dalam isu GEDSI (gender, equality, disability, and social inclusion) di Yayasan Jurnal Perempuan (2009–2012) dan Helen Keller International Indonesia (2012).

Keputusan KPU tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau dan Lembaga Survei Pilkada 2020

Previous article

KPU Manado dan Tomohon Penuhi Kebutuhan APD Petugas Lapangan

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita