Berita

Empat Catatan PPUA Disabliitas Soal Pemungutan Suara dalam Pandemi

0

Pusat Pemilihan Umum Akses (PPUA) Disabilitas memberikan empat catatan pemungutan suara dalam pandemi. Catatan ini hasil dari pemantauan simulasi pemungutan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut Ketua Umum PPUA Disabilitas, Ariani Soekanwo (27/8), empat catatan dalam simulasi itu adalah: Pertama, pemakaian sarung tangan. Kedua, komunikasi petugas. Ketiga, penggunaan masker pendamping. Keempat, TPS keliling.

Mengenai pemakaian sarung tangan, ini menyulitkan bagi pemilih disabilitas netra. Jari-jari menjadi tidak sensitif untuk membaca tonjolan-tonjolan huruf braille. Rekomendasinya, disabilitas netra yang memilih menggunakan hand sanitizer pada saat menerima alat bantu coblos dan sesudah menyerahkan alat bantu coblos kepada petugas.

Mengenai komunikasi petugas kepada pemilih disabilitas tuli, hendaknya petugas menggunakan masker transparan. Ini agar disabilitas tuli dapat berkomunikasi dengan sistem baca bibir.

Mengenai petugas pendamping, selain menggunakan masker transparan penting juga mengetahui ini. Pertama, pemilih disabilitas khususnya netra tidak mungkin berjalan sendiri ke tempat bilik suara sehingga pemilih disabilitas netra dianjurkan membawa pendamping dari keluarga. Kedua, pemilih pengguna kursi roda perlu bantuan untuk mendorong kursi rodanya sehingga petugas KPPS wajib menggunakan baju lengan panjang dan sarung tangan karna harus kontak fisik dengan pemilih disabilitas.

Mengenai TPS keliling, ini penting disediakan untuk mengatasi pemilih penyandang disabilitas yang memiliki hambatan mobilitas dan tidak ada keluarga sebagai pendamping. Adanya TPS Keliling untuk memberikan kemudahan kepada pemilih disabilitas untuk menggunakan hak memilihnya. []

USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Pada 2016, lelaki kelahiran Banten ini memimpin Tim Redaksi rumahpemilu.org menjadi nominasi mewakili Indonesia dalam “The Bobs-Best of Online Activism” 2016 (Deutsche Welle, Jerman). Usep pun terlibat mengadvokasi perancangan UU Pemilu sebagai koordinator Sub-Komite KeterwakilanPerempuan di “Sekretariat Bersama Kodifikasi UU Pemilu”. Sebelum di Perludem, warga Depok ini aktif dalam isu feminisme di Yayasan Jurnal Perempuan (2009-2012) dan isu hak warga difabel di Helen Keller International Indonesia (2012). Pada 2018-2022, Usep berkesempatan kuliah di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera melalui Beasiswa Munir Said Thalib. Usep biasa berinteraksi melalui media sosial dan email di [email protected].

Komnas HAM Minta Pilkada Ditunda

Previous article

Protokol Kesehatan di Dalam Tahapan Pilkada Tidak Dapat Ditawar

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita