Berita

Komnas HAM Minta Pilkada Ditunda

0

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menunda pilkada. Pesta demokrasi lokal ini bisa dilanjutkan sampai situasi kondisi penyebaran covid-19 berakhir atau minimal mampu dikendalikan berdasarkan data epidemologi yang dipercaya.

“Seluruh proses yang telah berjalan tetap dinyatakan sah dan berlaku untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi para peserta pilkada,” tulis Komnas HAM melalui Keterangan Pers Nomor 038/Humas/KH/IX/2020, Jakarta 11/9.

Komnas HAM merujuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2020 yang mengatur penundaan pilkada. Pasal 201 A bertuliskan:

“Pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (6) ditunda karena terjadi bencana non alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1)” Jo. Pasal 201 ayat (3) menyatakan bahwa “dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana non alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 A.”

Menurut Komnas HAM, jika pilkada terus dilanjutkan pada situasi Covid-19 ada sejumlah hak asasi manusia yang berpotensi dilanggar. Di antaranya adalah hak untuk hidup, hak atas kesehatan, dan hak atas rasa aman. Ketiga hak ini bagian dari hak yang tidak dapat dicabut (non-derogable right).

Rekomendasi Komnas HAM merujuk data resmi pemerintah (www.covid19.go.id) 10 September 2020. Perkembangan kasus kumulatif per 10 September 2020 menunjukan peningkatan sebesar 3.861 kasus, seperti di Provinsi Sumatera Barat menjadi 3.124 kasus, Jambi 309 kasus, Bengkulu 400 kasus, Kepulauan Riau 1.340 kasus, Kalimantan Tengah 2.887 kasus, Kalimantan Selatan 9.078 kasus, Kalimantan Utara 458 kasus, Sulawesi Utara 4.064 kasus dan Sulawesi Tengah 261 kasus.

Komnas HAM pun merujuk data Rekap Pendaftaran Pasangan Calon Pemilihan 2020 tanggal 4-6 September 2020 yang dikeluarkan KPU dan Bawaslu. 59 dari 728 bakal pasangan calon terkonfirmasi positif COVID-19. Bawaslu menjadi klaster di Boyolali, karena 70 Pengawas Pemilu Positif COVID-19.

Sampai saat ini Bawaslu mencatat 243 dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam proses pendaftaran bapaslon kepala daerah. Hal ini sangat berpengaruh terhadap Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, karena kesehatan dan keselamatan baik penyelenggara, paslon, dan pemilih dipertaruhkan. []

USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang sejak Pemilu 2014 terlibat mengadvokasi keterbukaan data dan informasi pemilu serta menghubungkannya dalam ekosistem Open Government Indonesia dan Open Government Partnership/Global. Usep memimpin Tim Redaksi Rumahpemilu, menjamin informasi pemilu yang kredibel dan imparsial sehingga pernah dinominasikan mewakili Indonesia dalam “The Bobs-Best of Online Activism” 2016 (Deutsche Welle, Jerman). Dalam advokasi undang-undang pemilu, ia terlibat merancang ketentuan hukum keterwakilan perempuan (Koordinator Sub-Komite) dan sistem pemilu bersama koalisi masyarakat sipil untuk kodifikasi undang-undang pemilu. Dalam isu demokrasi digital, Usep mengkoordinir koalisi masyarakat sipil dalam advokasi moderasi konten dan pemantauan media sosial. Sebelum di Perludem, lulusan Universitas Indonesia (2008) dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera (Beasiswa Munir Said Thalib, 2022) ini aktif dalam isu GEDSI (gender, equality, disability, and social inclusion) di Yayasan Jurnal Perempuan (2009–2012) dan Helen Keller International Indonesia (2012).

Membatasi Politik Dinasti Mulai dari Partai Politik

Previous article

Empat Catatan PPUA Disabliitas Soal Pemungutan Suara dalam Pandemi

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita