Berita

Mendidik Masyarakat Kritis Jadi Cara Terpenting Atasi Hoax

0

Masyarakat Antifitnah Indonesia (Mafindo) merespon sikap Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bekerjasama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyediakan layanan partisipatif pelaporan hoax dalam Pilkada 2020. Mendidik masyarakat menjadi kritis merupakan cara terpinting dalam mengatasi hoax.

“Yang paling penting adalah mendidik masyarakat, agar jadi kritis dan tidak mau lagi mengkonsumsi hoax. Maka otomatis hoax tidak laku, dan para produsennya jadi gulung tikar sendiri,” kata pegiat Mafindo, Harry Sufehmi (22/11).

Menurut Harry, meski upaya lain mengatasi hoax dilakukan, jangan sampai melupakan mendidik masyarakat menjadi kritis. Penurunan muatan hoax dilakukan, penutupan akun hoax juga dilakukan, tapi jika masyarakatnya masih suka hoax, hoax akan ada terus dan bisa mempengaruhi reputasi pemilu.

“(Menurunkan muatan dana kun hoax) ini seperti memadamkan kebakaran saja kalau menurut saya,” tegas Harry.

Harry berharap, pemerintah bisa menggunakan kewenangannya untuk menangani hal yang lebih strategis yang tak bisa dilakukan masyarakat sipil. Di antaranya adalah membuka aliran dana dari bisnis hoax dan rekam jejak pihak yang terlibatnya.

“Hoax ada menyertakan bisnis, khususnya di pemilu. Jika masyarakat kritis, hoax tak berpengaruh sehingga bisnis hoax jadi gulung tikar,” tutup Harry. []

USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Pada 2016, lelaki kelahiran Banten ini memimpin Tim Redaksi rumahpemilu.org menjadi nominasi mewakili Indonesia dalam “The Bobs-Best of Online Activism” 2016 (Deutsche Welle, Jerman). Usep pun terlibat mengadvokasi perancangan UU Pemilu sebagai koordinator Sub-Komite KeterwakilanPerempuan di “Sekretariat Bersama Kodifikasi UU Pemilu”. Sebelum di Perludem, warga Depok ini aktif dalam isu feminisme di Yayasan Jurnal Perempuan (2009-2012) dan isu hak warga difabel di Helen Keller International Indonesia (2012). Pada 2018-2022, Usep berkesempatan kuliah di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera melalui Beasiswa Munir Said Thalib. Usep biasa berinteraksi melalui media sosial dan email di [email protected].

Menakar Partisipasi Pilkada Calon Tunggal

Previous article

DKPP Proses 120 Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Pilkada 2020

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita