Direktur Eksekutif Netgrit Hadar Nafis Gumay mendesak DPR dan Pemerintah agar segera merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurutnya, jika tidak segera direvisi maka dapat berdampak terhadap legalitas Pemilu mendatang. Hadar menilai revisi UU Pemilu menjadi penting untuk memastikan pelaksanaan Pemilu 2029 memiliki landasan hukum yang sesuai dengan perkembangan hukum tata negara, terutama setelah adanya berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah sejumlah norma dalam penyelenggaraan pemilu.
“Itu berpotensi untuk menjadikan pemilu kita ke depan itu punya persoalan legalitasnya” kata Hadar dalam diskusi bertajuk “Penundaan Revisi UU Pemilu dan Ancaman Pembangkangan Konstitusi” di Jakarta, (28/6).
Hadar mengatakan, jika pelaksanaan Pemilu 2029 tidak memperhatikan putusan MK, maka konstitusionalitas pemilu mendatang menjadi pertanyaan besar. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memunculkan persoalan hukum yang berdampak pada penyelenggaraan pemilu, termasuk kemungkinan pengulangan tahapan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan konstitusi. Ia mengingatkan, situasi seperti itu tidak hanya menciptakan ketidakpastian hukum, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas politik nasional.
“Contoh yang kecil saja ya, sesuatu yang tidak legal kemudian harus diulang misalnya, itu akan berpotensi terjadi pengulangan-pengulangan, dan bisa dibayangkan itu kalau demikian besar, demikian area yang menjadi perdebatan ramai kemudian harus diulang, itu akan menciptakan ketidakstabilan politik dan saya kira itu akan sangat berbahaya untuk kondisi kita,” ujarnya.
Hadar menilai potensi pengulangan tahapan pemilu akibat persoalan legalitas akan menimbulkan ketidakpastian yang berkepanjangan. Menurutnya, apabila sengketa terkait legalitas meluas dan menyangkut aspek-aspek penting dalam penyelenggaraan pemilu, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh penyelenggara dan peserta pemilu, tetapi juga dapat memengaruhi stabilitas politik secara keseluruhan.
Oleh karena itu, Hadar kembali menegaskan pentingnya DPR dan Pemerintah segera menyelesaikan revisi UU Pemilu. Dengan demikian, pelaksanaan Pemilu 2029 memiliki landasan hukum yang selaras dengan putusan MK serta terhindar dari persoalan legalitas yang berpotensi memicu ketidakstabilan politik.










Comments