PakarHukum Pemilu Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, menegaskan bahwa revisi UU Pemilu kini menjadi tugas konstitusional yang mendesak bagi DPR dan Pemerintah. Hal dikarenakan Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan 22 putusan pengujian yang mengubah anatomi UU Pemilu. Menurutnya, perubahan komprehensif diperlukan agar seluruh putusan pengadilan dapat diakomodir secara harmonis, holistik, dan tidak tumpang tindih.
“Pembentuk undang-undang sebenarnya tidak perlu memulai dari nol karena arsitektur dan bangunan konstitusional hukum pemilu kita sudah digariskan oleh MK. Tugas DPR dan Pemerintah sekarang adalah membahas aspek implementasinya agar operatif dan dapat dilaksanakan secara berkualitas,” ujar Titi dalam diskusi bertajuk “Penundaan Revisi UU Pemilu dan Ancaman Pembangkangan Konstitusi” di Jakarta (28/6).
Titi memaparkan, setidaknya ada dua regulasi baru pascaputusan MK yang harus segera ditindaklanjuti pembentuk undang-undang dalam draf revisi terbaru. Pertama, soal penghapusan ambang batas pencalonan Presiden (Presidential Threshold). Berdasarkan Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024, syarat minimal 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional resmi dihapuskan.
Melalui putusan tersebut MK menyatakan seluruh partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon. DPR kini bertugas menyusun regulasi teknis agar tidak terjadi monopoli atau borong dukungan oleh kekuatan politik tertentu demi menjamin keragaman pilihan rakyat.
Regulasi kedua soal rekonstruksi Ambang Batas Parlemen (Parliamentary Threshold). Menindaklanjuti Putusan MK Nomor 116/PUU-XXIII/2023, angka ambang batas 4% wajib diubah untuk Pemilu berikutnya. Menurutnya, formula baru harus dirancang agar tidak membuang suara sah pemilih, menekan disproporsionalitas hasil, serta tetap selaras dengan semangat penyederhanaan sistem kepartaian.
Selain itu Titi juga mengingatkan bahwa pembahasannya tidak boleh hanya menjadi konsumsi sepihak bagi elite politik di ruang tertutup. Ia mengatakan dalam amar putusannya, MK memerintahkan agar penyusunan aturan baru ini mengedepankan prinsip partisipasi masyarakat yang bermakna. Untuk itu DPR wajib membuka pintu masukan dan melibatkan partai-partai politik nonparlemen yang tidak memiliki kursi di DPR RI, di samping mendengarkan aspirasi masyarakat sipil secara luas.
Lebih lanjut, Titi mengingatkan DPR harus segera bergerak membahas Revisi UU Pemilu, terlebih sejauh ini belum adanya naskah akademik terkait UU Pemilu. Ia mengkhawatirkan hal yang sama terulang kembali, pada 9 Maret 2021 silam DPR bersama Pemerintah dan DPD justru bersepakat mencabut Revisi UU Pemilu dari daftar Prolegnas.
“Kita sudah punya pembelajaran menjelang 2024, bagaimana pragmatisme politik antara legislatif dengan presiden itu berujung pada stagnasi atau tidak adanya pembaruan hukum atau tetap dipertahankannya status quo di 2024, dan gejalanya mulai kita rasakan,” katanya.










Comments