Putusan Mahkamah Konstitusi tidak selalu mengakhiri persoalan. Dalam banyak perkara, putusan justru menjadi jalan yang lebih rumit. Selain itu, Putusan MK pun bisa memunculkan pertanyaan mengenai pengaturan lanjutan yang harus segera disusun.
Seperti halnya dalam Putusan No. 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan MK pada Juni 2025 lalu. MK menyatakan pemilu lima kotak suara tidak bisa lagi dijalankan. Menurut MK, pemilu lima kotak untuk memilih presiden, DPR, DPD, dan DPRD dalam satu hari telah menimbulkan beanyak persoalan. Oleh karena itu, pemilu nasional dan pemilu daerah perlu dipisahkan dengan jeda 2 tahun dan maksimal 2.5 tahun sejak pemilu nasional digelar.
Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 dapat dipahami sebagai respon atas persoalan yang telah berlangsung sejak Pemilu Serentak 2019. Sebab, dalam meriahnya pemilu lima kotak, tersimpan biaya yang tak kecil. Data KPU pada Pemilu 2019 mencatat sebanyak 894 penyelenggara ad hoc meninggal dan 5.175 orang jatuh sakit.
Representasi Lokal
Selain itu, beban pemilu yang besar juga berdampak pada kualitas pilihan masyarakat. Di saat surat suara presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota harus dipilih dalam satu hari, isu lokal kerap tenggelam di bawah meriahnya kontestasi nasional. Hal ini terjadi sebab masyarakat kesulitan dalam membedakan rekam jejak calon akibat masifnya informasi dari tingkat pusat.
Namun, putusan yang bertujuan memperbaiki kualitas demokrasi tidak serta merta menghasilkan desain transisi yang memadai. Persoalan sebenarnya muncul dari jeda waktu akibat pemisahan pemilu. Pemilu daerah diperkirakan baru dapat digelar pada Oktober 2031 hingga April 2032. Sementara, masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2024 berakhir pada 2030, sedangkan DPRD lebih awal, yaitu pada 2029. Artinya, terdapat jeda waktu yang berpotensi menciptakan kekosongan kepemimpinan selama kurang lebih dua tahun.
Masyarakat tidak hanya berpotensi menghadapi situasi tanpa kepala daerah, tetapi juga tanpa DPRD yang dipilih langsung oleh rakyat. Kondisi seperti ini bukanlah persoalan kecil. Kepala daerah dan DPRD merupakan tokoh yang menopang pemerintahan sekaligus menjaga hubungan negara dengan warga di tingkat lokal.
Kekosongan Jabatan
Untuk jabatan kepala daerah, sebenarnya ada mekanisme yang pernah digunakan. Pemerintah pusat dapat menunjuk penjabat untuk mengisi kekosongan. Mekanisme ini pernah digunakan menjelang Pilkada Serentak 2024, di saat ratusan daerah dipimpin oleh penjabat hingga kepala daerah hasil pemilu dilantik. Namun, keberadaan penjabat tidak langsung menyelesaikan persoalan. Penjabat yang tidak dipilih dari pemilu tentunya memiliki legitimasi yang berbeda ketimbang kepala daerah yang dipilih oleh rakyat.
Persoalannya tentu berbeda ketika menyangkut DPRD. Jika kekosongan kepala daerah dapat diatasi dengan penunjukan penjabat, hal yang sama tidak berlaku bagi legislatif. Tidak ada yang namanya “penjabat anggota DPRD”, sebab legitimasi anggota dewan bersumber langsung dari rakyat melalui pemilu. Oleh karena itu, ketika masa jabatan DPRD berakhir sementara pemilu daerah belum juga digelar, yang terjadi bukan hanya absennya sebuah lembaga, melainkan hilangnya saluran representasi masyarakat. Dalam situasi tersebut, keseimbangan antara eksekutif dan legislatif berpotensi melemah ketika daerah harus berjalan di tengah masa transisi yang panjang.
MK sendiri menyerahkan sepenuhnya pembahasan desain transisi kepada DPR. Persoalannya, pembahasan semacam ini kerap tersisih oleh isu-isu yang lebih ramai diperbincangkan. Padahal, jika revisi belum siap sebelum 2029, Indonesia berpotensi memasuki pemilu nasional dengan kerangka hukum yang belum siap mengatur desain transisi. Akibatnya, daerah berpotensi menghadapi ketidakpastian, sementara negara terpaksa mencari jalan keluar dari situasi yang harusnya dapat dipersiapkan sejak jauh hari.
Tindak Lanjut
Oleh sebab itu, terdapat beberapa hal yang perlu segera dilakukan. Pertama, revisi UU Pemilu harus menjadi prioritas legislasi nasional. Putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada ruang untuk menunda. Idealnya, revisi sudah harus selesai paling lambat 2027 supaya penyelenggara pemilu maupun pemerintah daerah memiliki cukup waktu untuk masa transisi.
Kedua, mekanisme kekosongan DPRD harus diatur secara eksplisit dalam undang-undang. Apabila perpanjangan masa jabatan dipilih sebagai solusi transisi, kebijakan tersebut harus memiliki dasar hukum yang kuat supaya tidak membuka ruang bagi praktik perpanjangan kekuasaan.
Ketiga, penunjukan penjabat kepala daerah perlu disertai pembatasan kewenangan. Pengalaman periode 2022-2024 menunjukkan penunjukan penjabat dalam jumlah besar menyimpan berbagai risiko yang tak bisa diabaikan.
Keempat, partisipasi publik dalam pembahasan desain transisi harus dibuka seluas-luasnya. Mengingat, desain pemilu bukan hanya persoalan teknis, melainkan menyangkut hak konstitusional warga untuk memperoleh representasi yang sah.
Pada akhirnya, demokrasi tidak hanya diukur dari kualitas penyelenggaraan pemilu, tetapi juga dari kemampuan negara memastikan representasi rakyat tetap terjaga melalui lembaga-lembaga yang sah. Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 lahir dari tujuan yang dapat dipahami, tetapi belum tentu diikuti oleh desain transisi yang memadai.
Oleh karena itu, celah yang ditinggalkan dari putusan ini harus segara diatasi. Bukan nanti ataupun esok, melainkan sekarang, selagi ruang untuk bertindak masih terbuka. Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya jadwal pemilu, melainkan tetap terhubungnya warga dengan lembaga-lembaga yang mewakili mereka. []
FADIL ADRYANSAH
Mahasiswa Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol Universitas Gajah Mada











Comments