Pengajar dan pakar hukum pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menilai DPR telah menunjukkan sikap legislative inaction dengan tidak menjalankan tanggung jawab konstitusionalnya untuk memperbarui Undang-Undang Pemilu. Menurutnya, sikap tersebut menghambat upaya evaluasi dan perbaikan sistem pemilu, padahal berbagai persoalan mendasar telah muncul dalam penyelenggaraan pemilu sebelumnya.
“Ketika pembentuk undang-undang dalam hal ini, parlemen, DPR, DPD, melepaskan tanggung jawab konstitusional dan fungsionalnya untuk merumuskan hukum, memperbarui hukum, atau memperbaiki hukum,” ucap Titi dalam diskusi bertajuk “Prospek Demokrasi Elektoral 2029: Telaah atas UU Pemilu” di UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta (7/7).
Titi menjelaskan, dalam tradisi ketatanegaraan Indonesia, setiap selesai pemilu seharusnya diikuti dengan evaluasi dan pembaruan hukum. Namun, pasca Pemilu Serentak 2019 yang menggabungkan pemilihan legislatif dan presiden untuk pertama kalinya, saluran pembaruan hukum tersebut justru ditutup rapat oleh pembentuk undang-undang melalui pembatalan revisi UU Pemilu secara sepihak.
“Pemilu 2019, 894 petugas KPPS meninggal dunia, 5.175 petugas pemilu sakit, banyak titik TPS surat suaranya tertukar, dan lain-lain sebagainya. Tapi justru saluran (perbaikan) itu ditutup,” ungkap Titi.
Titi juga menyoroti keputusan DPR, DPD, dan Presiden pada Maret 2021, yang bersepakat membatalkan revisi UU dari daftar Prolegnas Prioritas. Keputusan tersebut dinilai sangat kontradiktif dengan aspirasi masyarakat sipil dan para pemangku kepentingan. Pasalnya mereka mengharapkan adanya perbaikan regulasi sebelum memasuki tahapan pemilu berikutnya.
“Pembatalan revisinya dilakukan sepihak. Tidak ada konsultasi publik, tidak ada deliberasi bersama publik, mengundang masyarakat, dan keputusan yang sangat kontradiktif dengan aspirasi masyarakat,” tuturnya.
Dampak dari diamnya legislatif ini, memicu munculnya anomali hukum seperti penggunaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) sebagai jalan pintas. Titi memperingatkan bahwa pola ini berbahaya karena Perpu merupakan otonomi absolut eksekutif yang seringkali meminimalkan partisipasi publik dalam menentukan aturan main demokrasi. []










Comments