Berita

ICW Minta Partai Buka Laporan Keuangan Sebelum Banpol Ditambah

0

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Almas Sjafrina, mengatakan bahwa tambahan dana dari negara tidak akan menyelesaikan persoalan mendasar jika tidak dibarengi reformasi partai politik secara menyeluruh. Menurutnya, persoalan partai politik saat ini sudah jauh lebih kompleks daripada sekadar kekurangan anggaran. Krisis pendanaan, kata dia, telah berkembang menjadi krisis tata kelola hingga krisis representasi politik.

“Persoalannya bukan lagi sekadar financial crisis, tapi juga sudah menjadi governance crisis,” kata Almas dalam diskusi E-Banpol: Transformasi Tata Kelola Keuangan Partai Politik, (3/7).

Ia menjelaskan, keterbatasan pendanaan mendorong sebagian partai bergantung pada donatur besar dan sumber pendanaan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Dampaknya, partai dinilai lebih responsif terhadap penyandang dana dibandingkan kepentingan publik. Akibatnya, krisis keuangan berubah jadi krisis representasi dan juga krisis governance.

Almas menilai pembahasan kenaikan banpol tidak boleh berdiri sendiri. Menurutnya, tambahan dana negara harus menjadi bagian dari paket reformasi partai politik yang memiliki indikator perubahan yang jelas.

“Saya lebih bersepakat banpol ini dibincang sebagai bagian dari reformasi partai politik. Jadi perbincangan mulai dari masalahnya sampai kemudian solusi yang diambil memang ada di bawah payung besar reformasi partai politik,” tutur Almas.

Lebih jauh, ia juga mengusulkan apabila pemerintah memutuskan menaikkan bantuan keuangan partai, pelaksanaannya dilakukan secara bertahap, bukan sekaligus dalam jumlah besar. Misalnya dengan formulasi berjenjang dan dibarengi evaluasi terhadap keseriusan partai dalam memperbaiki tata kelola, demokrasi internal, hingga keterbukaan laporan keuangan.

“Tanpa itu semua, saya yakin bahwa kenaikan banpol kemudian hanya menjadi blank check. Negara memberi lebih banyak uang, tapi publik tidak memperoleh jaminan bahwa partai akan berubah menjadi lebih demokratis, lebih bersih, dan lebih representatif,” jelasnya.

Selain itu, ICW juga menilai partai politik perlu lebih terbuka mengenai kondisi keuangannya. Selama ini, narasi bahwa partai mengalami krisis pendanaan kerap disampaikan, tetapi tidak disertai laporan keuangan yang memadai.

“Kalau memang ingin ada lebih banyak alokasi anggaran negara kepada partai, maka bukalah kondisi keuangan partai kepada publik,” katanya.

Ia menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-Undang Partai Politik, partai merupakan badan publik yang berkewajiban membuka informasi keuangannya. Informasi tersebut tidak hanya mencakup bantuan negara, tetapi juga iuran anggota dan sumbangan pihak ketiga.

Dalam forum yang sama, Perludem bersama Bappenas memperkenalkan konsep e-Banpol, yakni sistem digital untuk pengelolaan dan pelaporan bantuan keuangan partai politik. Sistem tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, sekaligus memudahkan pengawasan publik terhadap penggunaan dana yang bersumber dari APBN maupun APBD. []

 

 

Bappenas: E-Banpol Jadi Bagian Penguatan Tata Kelola Demokrasi

Previous article

e-Banpol: Menata Pendanaan Partai, Memulihkan Kepercayaan Publik

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita