Berita

Bagja Minta Revisi UU Pemilu Benahi Celah Aturan Sengketa

0

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menilai revisi Undang-Undang (UU) Pemilu akan memunculkan berbagai isu strategis yang perlu dibahas secara komprehensif. Mulai dari perdebatan mengenai sistem pemilu terbuka hingga penyempurnaan mekanisme penyelesaian sengketa pemilu. Menurutnya, pembahasan revisi UU Pemilu perlu didukung masukan yang bersifat substantif dari kalangan akademisi dan para pemangku kepentingan agar menghasilkan regulasi yang lebih baik.

Salah satu persoalan yang menjadi sorotannya ialah belum selarasnya sejumlah ketentuan penyelesaian sengketa dalam UU Pemilu dengan karakter hukum acara administrasi. Ia juga menilai masih terdapat ketidaksinkronan pengaturan antara UU Pemilu dan UU Pilkada. Bagja mencontohkan, ketentuan persidangan in absentia hanya diatur dalam UU Pemilu. Selain itu, mekanisme banding sengketa pemilu dan pilkada juga berbeda.

“Banding perkara pemilu diarahkan ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN), sedangkan banding perkara sengketa pilkada ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN),” kata Bagja di Universitas Indonesia, Depok (1/12).

Perbedaan lainnya juga terlihat dalam pengaturan tindak pidana politik uang. Dalam UU Pilkada, baik pemberi maupun penerima dapat dipidana. Sementara dalam UU Pemilu, sanksi pidana hanya dikenakan kepada pemberi. 

“Sedangkan dalam pemilu hanya pemberi yang dikenai pidana,” ujarnya.

Selain itu, Bagja juga menyoroti perbedaan syarat usia penyelenggara pemilu. Dalam UU Pemilu, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dapat berusia minimal 17 tahun. Sementara itu, syarat usia Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebelumnya ditetapkan minimal 25 tahun.

Ketentuan tersebut sempat diuji melalui mekanisme judicial review di Mahkamah Konstitusi hingga akhirnya batas usia minimal Pengawas TPS diturunkan menjadi 21 tahun.

Bagja menambahkan, tahun 2026 merupakan momentum post-election review untuk mengevaluasi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024. Ia mengingatkan bahwa hingga 2025 masih terdapat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah daerah. Karena itu, menurutnya, penyempurnaan mekanisme penyelesaian sengketa administrasi harus menjadi salah satu fokus utama dalam revisi UU Pemilu agar mampu menjawab berbagai persoalan yang muncul dalam penyelenggaraan pemilu. []

Koalisi DDRN Minta Presiden Segera Bentuk Lembaga Pelindungan Data Pribadi

Previous article

Yusril Tegaskan Komitmen Pemerintah Kodifikasi UU Pemilu

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita