HeadlineOpiniOpinion

Implikasi Elektoral Ibu Kota Negara

0

Diskusi panjang mengenai ibu kota negara kerap berputar-putar pada soal jadi-tidaknya Nusantara (IKN) sebagai ibu kota negara di masa depan dan, jika jadi, kapan itu bakal terlaksana. Hal yang nyaris tak mencuat justru perihal konsekuensi politiknya, bahwa perpindahan tersebut bukan semata persoalan administratif delineasi atau status wilayah, tetapi juga berpotensi mengubah representasi politik nasional dan mempengaruhi desain besar Pemilihan Umum 2029.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIV/2026 pada Mei lalu menegaskan status Jakarta tetap sebagai ibu kota negara Indonesia. Pada sisi lain, pemerintah telah menargetkan Nusantara yang sudah eksis di wilayah Kalimantan Timur sebagai “ibu kota politik” pada 2028. Ibu kota negara masa depan baru akan dipastikan dengan penerbitan sebuah keputusan Presiden. Konsekuensi terjadinya peristiwa tersebut sebelum ataupun sesudah tahapan Pemilu 2029 berjalan, mengharuskan perhitungan matang dalam pembahasan revisi Undang-undang Pemilu. Perpindahan tersebut berimplikasi pada representasi politik warga negara yang ada di dalamnya, termasuk soal distribusi kursi legislatif dan perubahan daerah pemilihan.

Persoalan representasi DPD dari daerah pemilihan (dapil) Nusantara nantinya relatif mudah diselesaikan karena jumlah wakil yang sama untuk masing-masing provinsi, yakni 4 (empat) orang dari setiap provinsi, sebesar atau sekecil apapun provinsi bersangkutan. Terkait pengisiannya, perwakilan bisa diisi dari kandidat yang memperoleh suara terbanyak pada Pemilu Anggota DPD dari wilayah yang masuk delineasi Nusantara. Namun jika kemudian tahapan Pemilu 2029 terlanjur berjalan dengan wilayah Nusantara masih diperhitungkan dalam penataan dapil DPR, DPRD Provinsi Kalimantan Timur serta DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan DPRD Kutai Kartanegara (Kukar); persoalan yang potensial muncul adalah soal keterwakilan daerah di lembaga legislatif.

Wilayah Nusantara pada Pemilu 2024 masuk di dalam dapil Pemilu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), dan DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Data Otorita IKN tahun 2023, wilayah Ibu Kota Nusantara mencakup 7 kecamatan (1 di PPU dan 6 di Kukar) serta 54 desa/kelurahan (11 di PPU dan 43 di Kukar). Mengacu pada penyelenggaraan Pemilu 2024, wilayah Nusantara bisa secara signifikan mempengaruhi dapil Pemilu Anggota DPRD Provinsi Kaltim pada dapil Kaltim 3 (dengan 7 kursi meliputi wilayah Kabupaten Paser dan PPU) serta Kaltim 4 (11 kursi terdiri atas Kabupaten Kukar). Untuk Pemilu Anggota DPRD PPU yang terdiri atas 25 kursi, wilayah Nusantara mempengaruhi dapil Penajam Paser Utara 2 dengan 5 kursi yang diperebutkan pada wilayah Kecamatan Sepaku. Sementara pada DPRD Kukar yang terdiri atas 45 kursi, Nusantara berkontribusi pada dapil Kukar 4 (alokasi 6 kursi dari Kecamatan Samboja, Muara Jawa, dan Sanga Sanga) serta Kukar 5 (alokasi 9 kursi dari Kecamatan Loa Kulu, Loa Janan, dan Samboja Barat). Pengakuan eksistensi dapil Nusantara nantinya akan mempengaruhi tingkat proporsionalitas dan kualitas representasi dalam sistem pemilu. Hal tersebut terjadi karena daerah delineasi Nusantara berikut penduduk dan pemilihnya harus dipisahkan dari dapil asal.

Pertama, soal alokasi kursi DPR. Sekalipun provinsi yang terbentuk belakangan dijamin mendapatkan minimal 3 (tiga) kursi anggota DPR, provinsi induk hampir selalu tak ingin alokasi kursinya berkurang. Sebelum Provinsi Kalimantan Utara menjadi dapil tersendiri sejak Pemilu 2014 dengan alokasi 3 kursi DPR, Provinsi Kaltim (mencakup wilayah Kaltara) mendapatkan alokasi 11 kursi anggota DPR. Dengan asumsi Nusantara bakal mendapatkan alokasi minimal 3 kursi DPR, bagaimana jika Kaltim menginginkan minimal tetap 8 kursi? Bukan tidak mungkin hal itu terjadi, karena telanjur ada preseden setiap pembentukan provinsi baru. Padahal persoalan potensial dalam setiap penyelenggaraan pemilu berkaitan dengan tingkat proporsionalitas dan kualitas representasi dalam sistem pemilu (Lijphart, 1994 dan Gallagher & Mitchell, 2005).

Berikutnya, soal pemilih terdaftar di luar negeri yang selama ini diperhitungkan dalam penetapan perolehan kursi dari dapil DKI Jakarta II (yang terdiri atas wilayah Kota Jakarta Pusat dan Selatan. Jika Nusantara ditetapkan menjadi ibu kota negara, akankah pemilih terdaftar di luar negeri dimasukkan dalam dapil Nusantara? Pada Pemilu 2024, jumlah pemilih terdaftar di luar negeri sekira 1,75 juta orang yang tersebar di 128 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dengan tingkat partisipasi pemilih (voter turnout) mencapai 40,27 persen. Dengan dapil Jakarta II mendapatkan alokasi 7 kursi DPR, indikator analitis menunjukkan bahwa “harga kursi” DPR di dapil Jakarta II tersebut tergolong “mahal” dan menjadikannya cenderung underrepresented ketimbang dapil lain, terutama di wilayah luar Pulau Jawa. Mengalihkan pemilih luar negeri ke dapil Nusantara juga tidak serta-merta membuat bobot perwakilan makin berimbang, terutama jika memperhatikan voter turnout pemilih luar negeri yang jauh di bawah rerata nasional yang di atas 80 persen.

Untuk DPRD Provinsi dan juga DPRD Kabupaten, wilayah Nusantara yang didesain tidak memiliki DPRD akan menimbulkan problem representasi yang lebih kompleks. Selama ini, ketika daerah otonom baru dibentuk seusai pemilu, rekonfigurasi pada lembaga perwakilan mengacu pada hasil pemilu terakhir. Anggota DPRD dari daerah pemilihan yang termasuk pada daerah otonom baru akan berpindah dari DPRD wilayah induk untuk mengisi DPRD daerah otonom baru. Problemnya, bagaimana dengan anggota DPRD yang berangkat dari dapil di wilayah Nusantara yang nantinya tidak akan memiliki DPRD sendiri? Jika para wakil rakyat terpilih tersebut masih bertahan di DPRD Provinsi Kaltim, DPRD PPU atau Kukar, mereka akan menjadi “representatives without constituencies”, yakni wakil yang secara formal masih memegang mandat namun dapilnya telah berubah status sehingga tidak lagi berada dalam yurisdiksi lembaga yang diwakilinya. Relasi yang semestinya terbentuk antara wakil, konstituen, dan dapil sebagai sumber legitimasi menjadi terputus. Konsistensi prinsip demokrasi perwakilan berisiko tercederai, karena gap terjadi akibat adanya wakil tanpa konstituten yang sah ataupun konstituen tanpa wakil dengan legitimasi elektoral yang bisa mewakili kepentingannya (Powell, 2000). Ancaman potensial adalah kemungkinan terjadinya triple anomaly demokrasi untuk pertama kalinya pasca-Reformasi 1998: ibu kota negara tanpa kehadiran DPRD, wakil rakyat tanpa konstituen, dan konstituen tanpa kanal representasi yang jelas.

Persoalan juga masih tersisa di Jakarta. Dengan status daerah khusus ibu kota negara yang tidak memiliki lembaga DPRD di tingkat kota, jumlah kursi DPRD Provinsi bisa diisi 125 persen dari jumlah maksimal provinsi lain dengan jumlah penduduk yang setara. Pada Pemilu 2024, dengan jumlah penduduk sebesar 10,6 juta jiwa pada tahun 2022, DPRD Provinsi DKI Jakarta terdiri atas 106 kursi –sementara provinsi lain dengan jumlah penduduk setara hanya beroleh 85 kursi DPRD Provinsi. Andaikan Jakarta tak lagi resmi berstatus ibu kota setelah (tahapan) Pemilu 2029 berjalan, bagaimana nantinya komposisi keanggotaan DPRD Provinsi yang sudah terlanjur terbentuk? Perubahan (pengurangan?) alokasi kursi tentunya akan berpengaruh pada penetapan dapil, yang ujungnya juga berpengaruh pada keterwakilan konstituen di lembaga legislatif.

Harus diakui, persoalan ibu kota negara belum sepenuhnya tuntas. Terlebih secara politik, implikasi elektoral sudah terbayang dan harus diantisipasi sejak dini. Seluruh potensi persoalan harus diidentifikasi secara lengkap, disimulasikan beragam skenario penyelesaian secara komprehensif, termasuk mempertimbangkan rangkaian dampaknya. Jika skenario pembangunan infrastruktur fisik dan juga misi pertumbuhan ekonomi wilayah bisa dihitung dalam bilangan tahun, problem representasi politik akan berdampak lebih panjang jika pilihan desain elektoralnya tidak tepat. Dengan pembahasan revisi UU Pemilu sejauh ini belum bergerak secepat yang diharapkan, mudah-mudahan waktu yang tersedia masih memadai untuk menyiapkan langkah komprehensif yang tak membiarkan terjadinya lubang representasi politik warga ibu kota negara, di Jakarta maupun Nusantara.

SIDIK PRAMONO

Dosen Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia (FIA UI) dan peneliti Election and Governance Project

SIDIK PRAMONO
Sidik Pramono memperoleh gelar Doktor Ilmu Administrasi dari Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (UI). Sebelumnya beliau menyelesaikan studi S1 Teknik Pertambangan di Institut Teknologi Bandung (ITB) dan meraih gelar Magister Administrasi Publik dan Kebijakan dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI). Ia juga bekerja sebagai dosen di Fakultas Ilmu Administrasi UI sejak tahun 2023. Sebelumnya, beliau bekerja sebagai jurnalis dan editor di Harian Kompas pada tahun 2001 hingga 2013. Setelah lebih dari satu dekade berkarir di bidang media, beliau bekerja di beberapa perusahaan swasta dan BUMN dari berbagai sektor, sebagai Sekretaris Perusahaan, atau di bidang komunikasi. atau divisi hubungan eksternal. Sidik juga menjabat sebagai Ketua Tim Komunikasi Ibu Kota Nusantara pada tahun 2021 hingga 2022. Sidik terus menjadi dosen di berbagai universitas di bidang administrasi dan komunikasi, serta melakukan penelitian dan penulisan untuk media massa. Selain itu, beliau aktif terlibat dalam kegiatan strategi komunikasi, analisis kebijakan, serta tata kelola, risiko, dan kepatuhan dan keberlanjutan.

    PSHK: Regulatory Capture Ancam Demokrasi dan Negara Hukum

    Previous article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Headline